News
Senin, 6 Oktober 2014 - 10:45 WIB

POLEMIK UU PILKADA : SBY Yakin KMP Dukung Perppu Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Partai Demokrat (PD) merapat ke Koalisi Merah Putih (KMP) dalam pemilihan pimpinan DPR dan MPR. Kesepakatan antara PD dan KMP dicapai setelah sekjen dan ketum parpol KMP tanda tangan kesepakatan mendukung Perppu Pilkada langsung.

“Mungkinkah kesepakatan dilanggar? Politik memang dinamis, tetapi tetap ada etikanya. Saya percaya KMP,” kata SBY dalam akun Twitternya, @SBYudhoyono, Senin (6/10/2014).

Advertisement

“Apalagi, Perppu itu mewadahi kerisauan KMP terhadap hal-hal negatif dalam Pilkada Langsung,” tambah SBY yang dilansir Detik.

SBY juga menyampaikan, mestinya tak perlu risau juga kalau di DPR PDIP tak akan mendukung Perppu ini. Justru PDIP menginginkan Pilkada langsung, bukan Pilkada DPRD. (Baca juga: Inilah Perppu Pilkada)

Advertisement

SBY juga menyampaikan, mestinya tak perlu risau juga kalau di DPR PDIP tak akan mendukung Perppu ini. Justru PDIP menginginkan Pilkada langsung, bukan Pilkada DPRD. (Baca juga: Inilah Perppu Pilkada)

“Saya optimis, langkah-langkah tadi dan adanya komitmen DPR bagi bangsa, membuat Perppu ini akan disetujui,” tutup SBY.

Pada bagian lain, mantan hakim Konstitusi Laica Marzuki mengatakan penerbitan Perppu oleh Presiden bukan jalan terbaik karena masih harus meminta persetujuan DPR.

Advertisement

Rapat paripurna DPR pada Kamis (25/9/2014) hingga Jumat (26/9/2014) dini hari telah menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan beberapa anggota Fraksi Demokrat yang tidak walk out memperoleh 135 suara.

Dengan melihat hasil voting sebelumnya, Laica memperkirakan jalannya Perppu ini tidak akan mulus karena kekuatan Koalisi Merah Putih yang setuju Pilkada melalui DPRD justru semakin dominan.

Advertisement

“Karena itu saya tidak begitu optimis dengan Perppu itu. Saya berpandangan bahwa Perppu ini upaya untuk menyelamatkan ‘muka’ Presiden,” kata Laica.

Mantan hakim konstitusi lainnya, Maruarar Sihahan, mengatakan kekuatan DPR belum berubah dan sebaiknya mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi.

Maruarar justru mempertanyakan kenapa Presiden tidak menggunakan wewenangnya, di mana persetujuan Presiden menjadi penentu saat pembahasan rapat pleno DPR terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.

Advertisement

“Waktu itu Mendagri hadir sebagai pembantu presiden, kalau muncul itu han harusnya bilang tidak berikan persetujuan kan, nah kalau ini betul-betul suatu yang ikhlas,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif