News
Senin, 6 Oktober 2014 - 14:04 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Periksa Staf Suryadharma Ali Soal Haji Gratis 2013

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Husnan Bey Fananie yang merupakan anggota staf khusus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA [Suryadharma Ali],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Advertisement

Husnan diketahui juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PPP yang merupakan partai asal Suryadharma Ali. Husnan pada Juni 2012 diangkat sebagai anggota DPR pergantian antar waktu dan masuk di Komisi I DPR, pada pemilu 2014 lalu juga menjadi calon anggota legislatif daerah pemilihan Jawa Barat III.

Ia merupakan cucu KH Zainuddin Fenanie yang mendirikan Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Namun Husnan Bey Fananie tidak masuk dalam rombongan haji yang berangkat bersama dengan Suryadharma pada 2013.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu biaya penyelenggara ibadah haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR, untuk berhaji. Padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif