News
Senin, 6 Oktober 2014 - 16:04 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Bupati Tapanuli Tengah Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonarang Situmeang (kanan)(Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10/2014) siang, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk kali kedua. Bonaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, saat sengketa pilkada Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, Raja Bonaran Situmeang sempat dipanggil tim penyidik KPK pada 26 September 2014 lalu.? Namun, pada saat pemanggilan pertamanya sebagai tersangka, Bonaran mangkir dengan dalih sedang rapat pembahasan APBD Tapanuli Tengah. “Saya kan Bupati, waktu itu sedang membahas APBD Tapanuli Tengah,” tutur Bonaran di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10/2014).

Advertisement

Menurut Bonaran, rapat pembahasan APBD tersebut sangat penting. Pasalnya, jika rapat tersebut tidak di prioritaskan, maka semua pegawai negeri sipil (PNS) di Tapanuli Tengah tidak ada yang dapat gaji bulanannya. “?Kalau saya terlambat membahas, maka pegawai tidak gajian. Maka dari itu harus diprioritaskan,” kata Bonaran.

Selain itu, Bonaran Situmeang juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. “Saya pun sudah membuat surat tertanggal 25 September 2014 lalu, saya sudah memohon saya akan datang pada panggilan berikutnya,” tukas Bonaran.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif