Solopos.com, JAKARTA — Tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Batam, N dan H, mengaku mendapat beking aparat negara untuk memuluskan usaha ilegalnya tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, M. Nasser. Dari olah lapangan yang dilakukan Kompolnas, kedua tersangka menyampaikan memberikan imbalan yang tetap dan berlanjut terhadap aparat negara.
“Mereka menggunakan aparat negara sebagai mitra khusus dalam pengamanan usaha ilegal di bidang migas,” katanya dalam keterangan resmi, yang diterima Bisnis/JIBI, Senin (6/10/2014).
Berdasarkan kondisi tersebut, Kompolnas meminta kepada pimpinan Polri untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap anggota Polri yang menyalagunakan kewenangannya.
Meskipun demikian, Kompolnas mengapresiasi penangangan Polda Kepri dalam menangani tindak pidana penimbunan BBM di Batam. Dari Maret 2014 hingga September 2014 sebanyak 29 kasusu telah diselesaikan dengan 33 tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya sudah diserahkan kepada jaksa penuntuk tumum untuk disidangkan.
Seperti yang diketahui, penggerebekan gudang penimbun BBM milik N digrebek pada 21 September lalu, dan berujung pada terlukanya empat anggota TNI karena tembakan dari Brimobda Kepri.