Jogja
Minggu, 5 Oktober 2014 - 11:20 WIB

PERDA KAWASAN TANPA ROKOK : Pemkab Kulonprogo Akan Tambah Tempat Khusus Perokok

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pemkab Kulonprogo terus berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa asap rokok. Selain menggiatkan sosialisasi bahaya rokok, sejumlah titik juga dipersiapkan sebagai kawasan khusus bagi para perokok.

“Kami tetap akan menegakkan perda tersebut. Namun, bukan berarti mengesampingkan hak publik. Kami akan bangun tempat-tempat khusus bagi para perokok,” ujar Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (13/10/2014).

Advertisement

Hasto mengungkapkan tidak mudah untuk mencetuskan Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu. Bahkan, tidak semua daerah dapat melaksanakan aturan ketat tentang pengendalian tembakau. Apalagi budaya merokok di tengah masyarakat sudah sangat mengakar. Maka dari itu, Pemkab juga akan menganggarkan pembangunan tempat khusus bagi para perokok.

“Nanti di rencana anggaran perubahan 2014 akan dibangun lagi tempat-tempat khusus bagi para perokok. Tempat-tampat krusial yakni, seperti di kantor Sekretaris Daerah (Setda) dan kantor DPRD Kulonprogo,” imbuh Hasto.

Hasto yang belum lama ini menerima penghargaan pengendalian tembakau dari Komnas Pengendalian Tembakau itu menegaskan, aturan kawasan tanpa asap rokok juga berlaku pada papan iklan rokok. Dalam perda tersebut, mengatur juga larangan pemasangan iklan di baliho atau papan reklame.

Advertisement

“Aturan itu juga berlaku untuk setiap kegiatan yang digelar di Kulonprogo. Setiap acara tidak diperbolehkan ada sponsor rokok. Karena acara apapun pasti akan didatangi oleh berbagai macam usia, seperti remaja,” jelas Hasto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, detil aturan perda tersebut terus dikembangkan. Pasalnya, hal itu belum mengikat jenis iklan tertentu. Misalnya, warung-warung kecil yang disponsori oleh perusahaan rokok tertentu.

“Saat ini detil aturan dalam perda tersebut belum selesai. Akan tetapi, kalau iklan tersebut berada di tepi jalan protokol, sudah jelas itu melanggar perda,” jelas Hasto.

Advertisement

Menanggapi aturan Pemkab tersebut, Subianto, 45, warga Wates mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan apabila Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok diberlakukan. Dirinya yang merupakan seorang perokok meminta agar tetap diberikan ruang khusus bagi perokok .

“Saya tidak keberatan, selama masih diberikan ruang khusus untuk merokok, tidak masalah,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif