Jateng
Minggu, 5 Oktober 2014 - 18:50 WIB

PASAR BERJEJARING : Agar Tertib Pemkab Kudus Bakal Batasi Perizinan Pasar Modern

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal membatasi pemberian izin pendirian pusat perbelanjaan modern atau swalayan di wilayah perkotaan, menyusul terbitnya aturan soal jarak pendiriannya dengan pasar tradisional.

Advertisement

“Ketentuan soal jarak pendirian swalayan atau pusat berbelanjaan dengan pasar tradisional diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6/2013 tentang Perpasaran Swasta,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, seperti dikutip Antara, Minggu (5/10/2014).

Berdasarkan perda tersebut, lanjut dia, pendirian perpasaran swasta di wilayah perkotaan harus mematuhi aturan soal jarak minimal dari pasar tradisional.

Advertisement

Berdasarkan perda tersebut, lanjut dia, pendirian perpasaran swasta di wilayah perkotaan harus mematuhi aturan soal jarak minimal dari pasar tradisional.

Untuk usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2.000 meter persegi yang biasanya dimiliki swalayan atau pusat perbelanjaan harus berjarak dalam radius paling sedikit 2.000 meter dari pasar tradisional dan terletak di sisi jalan arteri.

Artinya, kata dia, pemberian izin swalayan baru dengan luas di atas 2.000 meter persegi setelah terbitnya perda tersebut sulit direalisasikan untuk wilayah perkotaan di Kudus.

Advertisement

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga berlaku untuk pemberian izin minimarket baru harus mematuhi ketentuan tersebut.

Meskipun perda tersebut dibuat tahun 2013, kata dia, pemberlakuannya masih menunggu terbitnya peraturan bupati terkait perda tersebut.

Terkait dengan aturan soal jam operasinya perpasaran swasta, kata dia, tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang baru, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Hanya saja, lanjut dia, aturan tersebut tentunya juga harus disosialisasikannya terlebih dahulu kepada pelaku usaha minimarket tersebut.

Demikian halnya, kata dia, terkait dengan jam operasi minimarket hingga 24 jam juga perlu didahului dengan sosialisasi.

Pasalnya, saat ini sudah ada beberapa minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif