Jateng
Sabtu, 4 Oktober 2014 - 18:10 WIB

SUBSIDI KERETA API : Per 1 Januari 2015, Sembilan Kereta Api Tidak Mendapatkan Subsidi

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

 
Harianjogja.com, PURWOKERTO — Sebanyak sembilan kereta ekonomi jarak jauh dan menengah lintas selatan tidak akan mendapat subsidi “public service obligation” mulai 1 Januari 2015, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono.

“Hal ini berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah yang akan mengalihkan subsidi ‘public service obligation’ (PSO) KA-KA ekonomi jarak jauh dan menengah ke KA lokal dan komuter,” katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (4/10/2014).

Advertisement

Menurut dia, kebijakan tersebut dikeluarkan agar subsidi dari pemerintah bagi pengguna jasa kereta api lebih tepat sasaran.

Dalam hal ini, kata dia, pengalihan subsidi tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya kebijakan pengalihan subsidi tersebut, lanjut dia, KA-KA ekonomi jarak jauh dan menengah akan diberlakukan tarif nonsubsidi mulai 1 Januari 2015.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa tarif nonsubsidi tersebut akan bersifat dinamis dengan menganut mekanisme tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) serta bakal diberlakukan tarif parsial dengan jarak tertentu sehingga penumpang untuk tujuan kota tertentu hanya akan membayar sesuai dengan yang ditempuhnya.

“Besaran tarif akan berubah-ubah secara dinamis menyesuaikan dengan keadaan hari, namun dijamin masih dalam rentang TBB hingga TBA seperti yang selama ini sudah berlaku pada KA komersial,” katanya.

Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa sembilan KA ekonomi jarak jauh dan menengah lintas selatan yang tidak akan lagi mendapat subsidi PSO, yakni KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember pergi pulang (pp), KA Serayu jurusan Purwokerto-Bandung-Jakarta pp, KA Kutojaya Utara jurusan Kutoarjo-Pasarsenen pp, KA Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Kiaracondong pp, KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasarsenen pp, KA Bengawan jurusan Purwosari-Tanjungpriuk pp, KA Gaya Baru Malam jurusan Jakarta-Surabaya pp, KA Pasundan jurusan Kiaracondong-Surabaya pp, dan KA Kahuripan jurusan Kiaracondong-Kediri pp.

Advertisement

Menurut dia, KA-KA ekonomi tersebut selama ini mendapatkan fasilitas subsidi PSO dengan pemberlakuan tarif tunggal atau besaran tarif sama untuk jarak jauh maupun dekat.

Akan tetapi, kata dia, mulai keberangkatan 1 Januari 2015, sembilan KA ekonomi akan menggunakan tarif nonsubsidi dengan mekanisme TBB dan TBA serta tarif parsial dengan jarak tertentu untuk masing-masing KA.

“Misalnya, KA Logawa yang tarifnya saat ini sebesar Rp50.000 untuk jarak dekat maupun jauh, maka mulai 1 Januari nanti tarif untuk jarak Purwokerto-Klaten berkisar pada TBB Rp65.000 dan TBA Rp105.000, tarif untuk jarak Purwokerto-Surabaya akan berkisar pada TBB Rp85.000 dan TBA Rp140.000, sedangkan tarif jarak Purwokerto-Jember berkisar pada TBB Rp105.000 dan TBA Rp.170.000,” katanya.

Ia mengatakan bahwa tarif nonsubsidi tersebut mulai diberlakukan pada pemesanan tiket KA ekonomi jarak jauh dan menengah 2 Oktober 2014 untuk jadwal keberangkatan mulai 1 Januari 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif