Soloraya
Jumat, 3 Oktober 2014 - 21:30 WIB

UMK 2015 : Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp1.197.500

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR –Bupati Karanganyar, Juliyatmono secara resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp1.197.500 ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Jumat (3/10/2014) siang.

Angka tersebut dinilai paling realistis diajukan ke gubernur dibandingkan menyodorkan angka UMK sesuai keinginan buruh, yakni sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) senilai Rp1.202.151.

Advertisement

“Hari ini [kemarin], saya sudah serahkan ke gubernur angka UMK itu. Soalnya, memang hari ini merupakan hari terakhir penyerahan ke gubernur. Yang kami kirim ke gubernur adalah angka Rp1.197.500,” katanya saat ditemui wartawan di kompleks Setda Karanganyar, Jumat (3/10).

<b>Jalan Tengah</b>
Disinggung tentang keberatan yang dilakukan perwakilan buruh menyikapi angka UMK senilai Rp1.197.500, Juliyatmono meminta kepada para buruh untuk memahami angka tersebut. Hal terpenting dalam penetapan UMK, diputuskannya jalan tengah yang dapat merangkul kepentingan buruh dan pengusaha.

“Kalau yang diinginkan buruh itu sesuai KHL. Sementara, angka yang saya sodorkan ke gubernur itu tidak terlalu jauh selisihnya dengan yang diinginkan buruh. Kalau ditotal, selisihnya sekitar Rp2.500 per bulan. Dalam setahun sekitar Rp30.000. Dengan pertimbangan itu, saya pikir para buruh bisa memahami angka yang saya serahkan ke gubernur,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Koordinator Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Karanganyar, Samsuri, menerangkan tetap mengharapkan bupati menyodorkan angka UMK sesuai KHL.
Pasalnya, perumusan angka KHL sudah dilakukan tim survei yang melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha.

“Kalau yang kami inginkan memang harus sesuai KHL. Kami tetap berjuang ke sana,” katanya.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Sumarno, tetap mengakomodasi keinginan buruh dengan menyertakan keberatannya di berita acara pembahasan UMK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif