News
Jumat, 3 Oktober 2014 - 15:45 WIB

POLEMIK UU PILKADA : Terbitkan Perppu Pilkada, SBY Dituding Mainkan Konflik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Soesatyo (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan langkah Presiden SBY mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada akan memicu konflik konstitusional antara lembaga kepresidenan dengan DPR.

Menurutnya, sesuai undang-undang, sebenarnya presiden memiliki hak untuk mencabut kembali sebuah rancangan undang-undang (RUU) kalau produk legislasi itu belum dibahas. Dengan demikian seorang presiden tidak bisa membuat kembali sebuah Undang-undang Pilkada.

Advertisement

“Kesimpulannya, apapun skenarionya, maka akan terjadi konflik konstitusional antara Presiden versus DPR,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2014). “Di luar itu, tidak tertutup kemunginkan akan timbul konflik konstitusional antara DPR dan Pemerintah yang dapat memicu impeachment,” ujarnya.

Bambang Soesatyo juga khawatir langkah presiden itu menimbulkan konflik horizontal antara pendukung Jokowi-JK dengan pendukung Prabowo-Hatta. “SBY sedang melakukan permainan yang berbahaya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu itu bertujuan untuk mengubah pemilihan kepala daerah dari DPRD menjadi pemilihan langsung dengan syarat 10 perbaikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif