News
Jumat, 3 Oktober 2014 - 15:30 WIB

POLEMIK UU PILKADA : Elite Golkar Yakin DPR Terima Perppu Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Solo (Gemas) melakukan aksi berjalan kaki menuju bundaran Gladak saat melintas di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2014). Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas kendaraan bermotor menjadi terhambat. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) optimistis dua Perppu terkait pilkada langsung akan disetujui DPR. Wakil Ketua Umum Golkar, Agung Laksono, juga berpendapat sama. Baca: Kunci Kekalahan Keempat Kubu Jokowi: Sikap Aneh Megawati dan Perppu Pilkada.

Agung Laksono, yang juga menjabat Menko Kesejahteraan Rakyat di kabinet SBY, yakin partai dalam Koalisi Merah Putih akan menilai Perppu no. 1/2014 dan Perppu no. 2/2014 sebagai solusi yang realistis. “Saya yakin akan mengamankan pendukungnya. Semoga seluruhnya seperti itu,” kata Agung, Jumat (3/10/2014). Baca: SBY Tanda Tangani UU Pilkada, Lalu Mencabutnya dengan Perppu.

Advertisement

Namun, dia belum bisa menyampaikan sikap resmi partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap Perppu pilkada langsung. Sikap KMP baru akan dibahas menjelang masa sidang berikutnya di DPR. “Saya belum tahu persis . Tentu akan dilakukan, ada proses, tapi tidak tahu kapan,” kata Agung.

Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) malam mengelurkan dua Perppu untuk membatalkan perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Langkah tersebut, menurut Presiden, adalah bentuk komitmennya mendukung keinginan rakyat dan menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia.

“Saya berpendapat itu langkah yang menggambarkan beliau sangat menerima aspirasi masyarakat yang begitu kuat,” kata Agung Laksono.

Advertisement

Perppu no. 1/2014 berisi aturan mengenai pelaksanaan pemilu kepala daerah oleh rakyat dan mencabut UU no. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Adapun Perppu no. 2/2014 merupakan beleid perubahan atas UU no. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus wewenang DPRD memilih kepala daerah.

“Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dukungan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan kepala daerah secara langsung,” kata Presiden di Istana Merdeka, Kamis (2/10/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif