News
Jumat, 3 Oktober 2014 - 12:45 WIB

KASUS GRATIFIKASI KEMENKUM HAM : Denny Indrayana Kembali Diperiksa Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Denny dipanggil sebagai saksi untuk dua orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.

Kedua tersangka yang diketahui mantan pejabat di Kemenkum HAM tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka ?dalam perkara pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Advertisement

“Dia [Denny] akan memberikan keterangan? hari ini,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Panggilan terhadap Denny? Indrayana kali ini adalah panggilan yang kedua setelah sebelumnya Denny sempat menghindari panggilan tim penyidik Kejakgung dengan dalih sedang mendapatkan tugas khusus dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

Panggilan terhadap Denny? Indrayana kali ini adalah panggilan yang kedua setelah sebelumnya Denny sempat menghindari panggilan tim penyidik Kejakgung dengan dalih sedang mendapatkan tugas khusus dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelumnya, Wamenkum HAM, Denny Indrayana, telah memaparkan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto (LSH) dan Kasubdit notariat, Nur Ali (NA).

Me?nurut Denny, kasus tersebut mulai terbongkar pada akhir September 2013 lalu. Kasus tersebut menurut Denny, merupakan salah satu upaya Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dan dirinya dalam rangka bersih-bersih di lingkungan Kemenkum HAM menjelang akhir masa jabatan.

Advertisement

“Hasilnya, diperoleh pengakuan, bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke ‘orang dalam’ [Kemenkumham],” tutur Denny di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (29/9).

Setelah itu Denny langsung membentuk tim internal dengan meminta Inspektur Jenderal, Agus Sukiswo untuk turun tangan menangani perkara tersebut dan memberi hukuman disiplin kepada siapapun yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut.

Kemudian setelah tim terbentuk dan dilakukan pemeriksaan secara maraton, maka diperoleh bukti-bukti dan pengakuan bahwa Kasubdit dan Direktur telah menerima uang dari pengangkatan notaris.

Advertisement

“Direktur Perdata, LSH mengakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung Irjen Agus Sukiswo bahwa dia menerima uang sejumlah Rp95 juta yang masih tersimpan di apartemen Kalibata,” kata Denny.

Setelah itu, Denny meminta timnya untuk bergerak cepat mengamankan barang bukti tersebut. Sebagai bagian dari implementasi kerjasama pengendalian gratifikasi antara Kemenkumham dengan KPK serta untuk mengakhiri polemik, Menkumham Amir Syamsudin meminta Direktur Perdata melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK.

Lalu karena telah lewat dari 30 hari, laporan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi. Kemudian KPK melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung disertai Koordinasi dan Supervisi.

Advertisement

“Kejagung mulai memeriksa para saksi dari pihak Kemenkum HAM dan notaris. Akhirnya Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu LSH dan NA,” tukas Denny.

Karena itu, Denny meminta kepada pihak Kejagung untuk dijadikan sebagai saksi untuk tersangka LSH dan NA agar kasus gratifikasi tersebut dapat segera diselesaikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif