Algojo (kedua dari kiri) mengeksekusi cambuk terpidana kasus perjudian (maisir) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriet, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima kali cambukan kepada empat terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam No. 13/2003 tentang Maisir. Hukuman cambuk bagi pelaku kasus perjudian itu disaksikan wali kota Banda Aceh, para pejabat lain daerah, dan ratusan warga.