Jateng
Kamis, 2 Oktober 2014 - 19:50 WIB

UU PILKADA : KPU Resmi Minta KPU Jateng dan KPU Daerah Tunda Proses Tahapan Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran resmi tentang penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang ditujukan bagi KPU Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota di provinsi setempat.

Advertisement

“Surat edaran bernomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI tertanggal 2 Oktober 2014 itu kami terima hari ini,” kata anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan seperti dikutip Antara, Kamis (2/10/2014).

Ia menjelaskan bahwa ada dua poin utama dalam surat edaran KPU RI itu, yang pertama adalah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir Juli 2015 dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun pelaksanaan agar menundanya.

“Penundaan pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada dilakukan sampai disahkannya Undang-Undang tentang Pilkada oleh Presiden RI,” ujarnya.

Advertisement

Poin yang kedua, berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pilkada agar KPU daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan anggaran.

“Intinya, anggaran hibah pilkada tidak boleh digunakan dulu sesuai instruksi KPU RI,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya surat edaran KPU RI itu maka sudah ada kejelasan terkait dengan langkah yang harus dilakukan jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan kelanjutan pengesahan UU tentang Pilkada melalui DPRD.

Advertisement

“Sebelumnya sejumlah KPU di daerah menanyakan serta minta kejelasan apakah meneruskan atau menunda pelaksanaan tahapan pilkada, dan sekarang sudah jelas ditunda,” ujarnya.

Di Provinsi Jateng terdapat 17 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 yaitu Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.

Enam dari 17 daerah tersebut yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kota Surakarta akan menyelenggarakan pilkada pada Mei 2015 karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif