Soloraya
Kamis, 2 Oktober 2014 - 18:52 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : Dugaan Pencabulan PB XIII: LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Korban

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban pencabulan, At, 16, membuat kerajinan tangan dari kain di rumah budenya di Baki, Sukoharjo, Minggu (28/9/2014). Kegiatan itu dilakukan remaja itu untuk mengisi waktu luang setelah putus sekolah. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan At, 16, korban pencabulan yang diduga dilakukan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII.

Perlindungan diberikan kepada remaja itu dalam bentuk pengamanan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis.

Advertisement

Surat pemberitahuan dikabulkannya permohonan perlindungan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo, kepada At melalui pengacaranya, Asri Purwanti, Kamis (2/10/2014).

Surat itu bernomor R.2288/DIV 3.1/LPSK/10/2014. Surat itu merupakan keputusan dari adanya permohonan yang diajukan, Kamis (4/9) lalu.

Hasto saat ditemui wartawan seusai menyerahkan surat itu di Solo menyampaikan keputusan mengabulkan permohonan perlindungan At tersebut adalah hasil rapat paripurna LPSK, Senin dua pekan lalu.

Advertisement

Menurut dia, LPSK mengabulkan karena berdasar fakta At dinilai telah mengalami berbagai tekanan, terutama tekanan psikologis. Tekanan itu muncul setelah At membawa masalah yang dihadapinya ke ranah hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif