Jogja
Kamis, 2 Oktober 2014 - 09:20 WIB

Salon Plus Hanya Bertentangan dengan Perizinan, Pelaku Tidak Jera

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Laweyan melakukan razia dan pembinaan di sebuah salon di Jl Melati, Purwosari, Solo, Jumat (5/7). Petugas juga melakukan sosialisasi Perda Urhu agar ditaati pengusaha salon

Harianjogja.com, SLEMAN – Keberadaan salon dan spa di Sleman rawan disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi. Karena itu pemerintah terkait harus lebih selektif dalam memberikan izin dan menindak usaha salon yang tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan salon yang diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terungkap ketika Polres Sleman melakukan razia sejumlah salon belum lama ini. Dari dalam salon ditemukan sekaligus disita puluhan alat kontrasepsi jenis kondom. Selain itu para pemilik salon juga menyediakan kamar-kamar spa yang permanen dan tertutup.

Advertisement

Pada bulan September 2014 selain menyasar salon yang diduga disalahgunakan, Polisi juga menggerebek sebuah kos-kosan yang juga disalahgunakan sebagai penyedia jasa prostitusi. Tepat di area Gang Buntu, Jalan Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menegaskan razia yang dilakukan terkait dugaan tempat prostitusi sudah dilakukan sesuai prosedur. Dalam kasus tersebut pihaknya menyidangkan dua pemilik salon dengan tindak pidana ringan denda Rp1 juta. Hanya saja hal itu sangat dimungkinkan para pelaku tidak jera dan besar kemungkinan mengulangi perbuatannya mengingat belum ada aturan khusus yang menangani ranah prostitusi di wilayah Sleman. Karena itu, lanjutnya, pasal yang digunakan hanya sebatas pelanggaran perizinan.

“Harus ada aturan khusus terkait hal ini. Misalnya seperti kamar spa, belum ada aturan kamarnya harus bagaimana ukurannya. Dengan permanen seperti yang pernah kami temukan jadinya tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” ungkapnya, Rabu (1/10/2014).

Advertisement

Ihsan menambahkan sejumlah salon yang pernah dirazia memang seharusnya pihak terkait meninjau ulang terkait perizinan dan pembinaan. Tujuannya agar para pemilik salon bisa memanfaatkan usaha salon yang sudah dibuka sesuai peruntukannya. Bukan sebagai sarana yang berpotensi memunculkannya prostitusi.

Kasi Penegakan Perundangan-Undangan, Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menambahkan langkah yang sudah dilakukan terkait salon yang disalahgunakan yakni melakukan pembinaan dalam rangka perbaikan. Kemudian menanyakan perizinan agar segera mengurus. Jika dalam jangka waktu tiga bulan pemilik salon tidak dapat memenuhi aturan itu maka langsung dilakukan penutupan.

“Kalau memang tempat itu [salon] digunakan untuk unsur negatif ya memang harus ditutup. Kami sudah memberikan peringatan ke beberapa salon. Bahkan ada yang sudah tutup. Seperti di Jalan Palagan [Ngaglik] itu sekarang sudah tidak buka lagi, ada dua di sana,” ungkapnya saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon.

Advertisement

Aturan main yang digunakan, lanjutnya, memang hanya sebatas pada perizinan karena tidak ada Perda Prostitusi atau varian aturan sejenis lainnya. Kendati demikian, menurut dia, meski ada Perda Prostitusi sekalipun petugas tentu kesulitan dalam membuktikan praktik. Selain itu terkait persoalan salon memang butuh kebijaksanaan semua pihak. Terutama para pimpinan baik di ranah pemerintahan dan penegak hukum.

“Intinya harus ada upaya duduk bersama sehingga semua dapat berjalan sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Rusdi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif