News
Kamis, 2 Oktober 2014 - 18:30 WIB

PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : Perppu Berpeluang Batalkan UU Pilkada, PKS Paling Lantang Menolak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa wali kota dan bupati di Jakarta, Kamis (11/9/2014). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakannya terhadap Perppu yang akan dilayangkan Presiden SBY ke DPR. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota fraksinya di DPR, Jazuli Juwaini.

“Kalau datang (ke DPR), PKS akan tetap menolak. Sampai sekarang seperti itu. Kalau PKS, sikapnya Perppu itu tidak dibutuhkan,” ungkap Jazuli, Kamis (2/10/2014), dikutip dari Detik.

Advertisement

Parpol anggota Koalisi Merah Putih lainnya yang dinyatai soal Perpu ini mulai berubah sikap. Jika awalnya menyatakan akan menolak Perpu, Gerindra dan Golkar sudah melunak dengan menyatakan akan membuat kajian lebih mendalam soal Perpu yang rencananya akan dikirm ke DPR hari ini.

Alhasil, PKS menjadi satu-satunya parpol anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang berani dengan tegas menyatakan akan menolak Perppu Pilkada. Partai Demokrat (PD) mengingatkan PKS bahwa Perpu itu kewenangan presiden.

Advertisement

Alhasil, PKS menjadi satu-satunya parpol anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang berani dengan tegas menyatakan akan menolak Perppu Pilkada. Partai Demokrat (PD) mengingatkan PKS bahwa Perpu itu kewenangan presiden.

“Loh, Perpu itu adalah kewenangan eksklusif presiden yang landasannya ada pada konstitusi. Selain itu, ada kebutuhan mendesak, ada kegentingan yang memaksa dan adanya kekosongan hukum,” ujar Anggota Fraksi PD DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

PKS menolak Perpu Pilkada dengan alasan tak ada kondisi kegentingan yang mendesak Presiden SBY harus menerbitkan Perpu. Benny pun membantahnya.

Advertisement

Saat ditanya apakah Perpu Pilkada ini sudah mendapat dukungan dari Koalisi Merah Putih, Benny tak menjawab dengan jelas. “Kita akan melihat nanti siapa yang tidak memiliki komitmen melindungi dan menjaga daulat rakyat. Perpu ini mendesak diterbitkan, untuk mencegah ancaman nilai-nilai demokrasi,” tutup Benny.

Berpeluang Batalkan UU Pilkada

Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai Perppu Pilkada yang akan diterbitkan Presiden SBY berpeluang membatalkan UU Pilkada meskipun bakal ditolak DPR. “Kalau ditolak kita masih punya peluang membatalkan UU Pilkada,” kata Refly di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Menurut Refly, bila Perppu itu ditolak oleh DPR, maka UU Pilkada akan mencuat lagi dan kelompok yang keberatan dapat meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Refly yakin ada banyak argumen untuk menyatakan UU itu bertentangan dengan konstitusi baik secara formal maupun material. “Secara formal tidak memenuhi kuorum persetujuan. Seharusnya 249 karena yang hadir kemarin 496, tapi ternyata hanya 226,” kata Refly, seperti dilaporkan Antara.

Perppu itu, menurut dia, akan membuat kelompok propilkada langsung berjaga-jaga dengan memajukan Perppu terlebih dulu. Bila Perppu disetujui DPR, maka akan muncul risiko kelompok yang tidak setuju terhadap Pilkada langsung untuk melakukan pengujian ke MK. “Kewajiban kita mengawal pengujian,” kata Refly.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif