Jogja
Kamis, 2 Oktober 2014 - 16:20 WIB

PILKADA 2015 : Badingah : Maju Dalam Pilkada, PNS Harus Mengundurkan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunungkidul Badingah. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Badingah mempersilahkan kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul ikut berpartisipasi dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Namun, persyaratannya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Silahkan, siapa saja boleh maju dalam pertarungan itu. Toh, masing-masing orang juga memiliki hak yang sama, jadi tidak ada masalah, jika ada pegawai yang ingin menjadi bupati atau wakil bupati,” kata Badingah kepada Harianjogja.com, Rabu (1/10/2014).

Advertisement

Hanya, dia menegaskan, PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada harus mengundurkan diri. Tak hanya mengundurkan diri dari jabatan fungsional, yang bersangkutan harus melepas status pegawai negeri.

“Saya tidak menakut-nakuti, karena memang aturannya seperti itu. Kalau masalah teknis, saya kurang begitu hapal. Dan sebaiknya menanyakan masalah itu ke Badan Kepegawaian Daerah [BKD],” kata Badingah lagi.

Sementara itu, Kepala BKD Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan aturan PNS yang maju dalam pilkada telah diatur dalam Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menjelaskan, dalam Pasal 123 ayat 3 mengatakan PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/DPRD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Advertisement

Meski demikian, Sigit belum tahu pasti terkait mekanisme pengunduran diri itu. Apakah yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi saat mengajukan surat pengunduran, atau mereka masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas yang belum diselesaikan.

Dia menambahkan, PNS yang mengundurkan diri tak serta merta mendapatkan uang pensiun. Sebab, tunjangan tersebut diberikan, apabila seorang PNS minimal bekerja selama 20 tahun, dengan batas usia minimal 50 tahun. Jika, persyaratan tersebut tak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan uang tersebut.

“Kedua syarat itu harus dipenuhi semua. Sebab, kalau hanya salah satunya maka PNS itu juga tidak akan mendapatkan uang pensiun,” tegas Sigit.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif