News
Kamis, 2 Oktober 2014 - 21:20 WIB

Pengusaha Mebel di DIY Waswas, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mebel Indonesia (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan pengusaha mebel dan kerajinan kayu di DIY was-was lantaran sebentar lagi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mulai diberlakukan. Seritifikasi produk kayu itu berpotensi memukul industri mebel dan kerajinan kayu di daerah ini.

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY Mencatat, dari total 200-an pengusaha mebel dan kerajinan kayu yang tergabung dalam Asmindo, hanya 14 diantaranya yang telah mengantongi SVLK atau sertifikasi produk kayu.

Advertisement

SVLK adalah sistem yang menelusuri dan memastikan kelegalan sumber kayu yang diperdagangkan di Indonesia.

Untuk mengantongi SVLK, pengusaha mebel atau industri kerajinan harus menempuh berbagai perizinan yang tidak sedikit. Antara lain izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, izin lingkungan, izin industri eksportir serta masih banyak lagi perizinan yang harus dilalui.

Berbagai proses perizinan itu untuk menelusuri apakah kayu yang digunakan benar-benar legal atau justru hasil usaha ilegal seperti pembalakan liar.

Advertisement

“Perizinan itukan sulit sekali dan lama, data nasional saja baru sepuluh persen yang sudah mengangtongi SVLK, di DIY sendiri jauh lebih kecil baru 14 pengusaha,” terang Ketua Asmindo DIY Yuli Sugiarto seusai membuka Musyawarah Daerah (Musda) lembaga itu di Gedung Pyramid Jalan Parangtritis Bantul, Rabu (1/10/2014).

Padahal sebentar lagi yaitu Januari 2015 sistem baru itu sudah diberlakukan. Artinya, seluruh pengusaha mebel, kayu atau kerajinan kayu dari sektor hulu hingga hilir harus mengantongi sertifikasi tersebut bila produk mereka hendak lolos ekspor terutama ke pasar Eropa.

Ia khawatir, bila pasar dunia tidak dapat menerima produk kayu tanpa SVLK, maka akan memukul industri kayu dan mebel di tanah air.

Advertisement

“Itu kenapa dalam Musda ini kami minta ada terobosan dari presiden terpilih Joko Widodo, karena dia juga anggota Asmindo. Karena ke depan mau tidak mau, pasar menginginkan produk kayu yang legal sumbernya serta ramah lingkungan,” ujarnya lagi.

SVLK sejatinya sudah diberlakukan pada 2013, namun karena Indonesia belum siap, pemberlakuannya ditunda setahun dan baru akan dimulai pada 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif