Jogja
Kamis, 2 Oktober 2014 - 09:40 WIB

KORUPSI RSUD JOGJA : Dituntut Lima Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Jogja, Johan Hendarman dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (1/10/2014) sore.

Selain pidana penjara jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar. Terdakwa direktur CV Jogja Mitra Solusindo itu juga dituntut membayar uang pengganti yang dikorupsi sebesar Rp467 juta.

Advertisement

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Nanik Kushartanti saat membacakan nota tuntutan.

Jaksa menjerat Johan Hendarman dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nonor 20/2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999.

Advertisement

Jaksa menjerat Johan Hendarman dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nonor 20/2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999.

Dalam dakwaan jaksa, Johan selaku pemenang tender dalam pengadaan barang di RSUD Jogja senilai Rp4,5 miliar pada 2013 lalu dianggap mengajukan barang yang tidak sesuai dengan penawaran awal. Barang yang didatangkan tidak dilengkapi dengan dokumen asli pabrikan certificate of origin (COO). Terdakwa juga bukan merupakan distributor langsung dari perusahaan barang yang didatangkan dari luar negeri, ia melainkan sebagai distributor yang mengambil dari distributor lainnya sehingga terdapat selisih harga tinggi. Akibat perbuatan terdakwa negara
dirugikan Rp467 juta.

“Karena pasal primer sudah terbukti sehingga kami tidak perlu lagi membuktikan pasal subsider,” kata Nanik.

Advertisement

“Itu istrinya pak Johan,” ucap salah satu kerabat yang memeluk Istri Johan.

Sementara itu, Johan mengaku tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Selama bertahun-tahun bergelut dalam bisnis pengadaan alat kesehatan diakui Johan baru kali ini dipermasalahkan jaksa. Ia mengaku hanya sebagai pihak ketiga yang menang tender pengadaan barang, sehingga jika terdapat kesalahan dalam administrasi bukan dirinya yang dipermasalahkan.

“Masa saya yang mengajukan penawaran ketika dinyatakan terpilih saya menolak,” ucap Johan.

Advertisement

Johan juga mempermasalahkan soal COO yang menjadi tuntutan jaksa. Menurut dia COO itu tidak harus disertakan dalam penawaran seperti yang sudah dia lakukan di beberapa rumah sakit. “COO itu bisa menyusul tidak harus masuk dalam dokumen penawaran,” ujar dia.

Karena tuntutan dianggap tidak sesuai Johan melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan melalui sidang pledoi pada Rabu, pekan depan.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama, satu terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Bambang Saparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Jogja juga menjalani sidang tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim Pontas Efendi.

Advertisement

Bambang dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Meski pasal yang dijerat pada Bambang sama dengan pasal yang dikenakan pada Johan, namun Bambang tidak dikenakan hukuman pengembalian uang pengganti yang dikorupsi.

Jaksa Ririn Dwi Setyorini menilai Bambang sebagai PPK telah memberikan kesempatan pada perusahaan pemenang tender untuk melakukan korupsi. CV Jogja Solusindo sesuai ketentutan dengan syarat yang ditentukan dalam lelang namun tetap dimenangkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif