Jogja
Kamis, 2 Oktober 2014 - 08:40 WIB

KONFLIK GUA PINDUL : Kejati Dalami Kasus Pindul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Objek wisata Gua Pindul

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mendalami laporan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan objek wisata Gua Pindul, Gunungkidul.

“Akan kita pelajari dulu laporannya. Apakah objek yang dilaporkan itu kategori perdata atau pidana,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, Selasa (30/9/2014).

Advertisement

Pernyataan Azwar ini setelah menerima laporan dari LSM Gunungkidul Corruption Watch (GCW) yang yang melaporkan tiga pengelola wisata Gua Pindul, yakni Dewa Bejo, Wira Wisata dan Panca Wisata ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Dalam laporan tersebut GCW yang dipimpin Dadang Iskandar juga menyebut pejabat Pemkab Gunungkidul ikut melindungi pengelola Gua Pindul padahal usaha itu ilegal.

“Kita juga pelajari dulu dimana ada unsur korupsinya,” ucap Azwar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif