Jogja
Kamis, 2 Oktober 2014 - 14:40 WIB

Klaim Belum Cair, Program Jampersal Dihentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Tunggakan klaim Jaminan Persalinan (jampersal) di Gunungkidul mencapai Rp2,8 miliar. Dampaknya, program persalingan untuk keluarga kurang mampu diberhentikan sementara waktu.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Agus Prihastoro mengakui ada klaim jampersal yang belum dibayarkan. Hingga saat ini, total tunggakan mencapai Rp2,8 miliar. Rinciannya, Rp2,2 miliar klaim program persalinan untuk bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedang, sisanya Rp600 juta merupakan klaim untuk bidan swasta.

Advertisement

“Tunggakan pembayaran ini merupakan klaim persalinan di 2013 lalu. Sebab, untuk saat ini tidak ada program kerja sama jampersal,” kata Agus kepada Harianjogja.com, Senin (29/9/2014) lalu.

Dia menjelaskan, tunggakan pembayaran tidak hanya terjadi di Gunungkidul. Pasalnya, kejadian yang sama juga menimpa wilayah lain di Indonesia.

Advertisement

Dia menjelaskan, tunggakan pembayaran tidak hanya terjadi di Gunungkidul. Pasalnya, kejadian yang sama juga menimpa wilayah lain di Indonesia.

“Malah untuk klaim tersebut, kami sampai mengurus ke pusat,” ujar mantan Kepala Inspektorat Daerah itu.

Menurut rencana, sambung dia, tunggakan tersebut segera dibayarkan oleh pemerintah pusat. pembayaran tersebut akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014.

Advertisement

“Bukannya tidak percaya, untuk meluruskan klaim itu sampai-sampai Ketua Ikatan Bidan Gunungkidul dan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sampai mengurus ke Jakarta,” ungkapnya.

Agus menambahkan, dampak dari tunggakan klaim tersebut, maka program persalinan bagi keluarga kurang mampu diberhentikan sementara waktu. Dia mengaku tidak tahu persis kenapa kerja sama itu diberhentikan.

Namun, Agus menduga program tersebut urung berlanjut karena tunggakan klaim belum dibayarkan. Meski demikian, saat tunggakan jampersal dapat dicairkan, bisa saja program tersebut kembali diteruskan.

Advertisement

“Mungkin ada pemikiran, wong yang dulu aja belum dibayar, kok sekarang masih ada kerja sama,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pemberhentian kerja sama itu bisa dilakukan oleh para bidan atau pemerintah pusat. Hanya, saat klaim itu dibayarkan kerja sama bisa dilanjutkan kembali.

“Program itu masih ada, namun untuk sementara diberhentikan,” imbuhnya. (Baca Juga : Bidan PNS Terbukti Gelembungkan Klaim Jampersal Hingga Rp105 Juta dan Cegah Penggelembungan Klaim Jampersal)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif