Jogja
Rabu, 1 Oktober 2014 - 17:20 WIB

Sebuah Buldozer Disegel karena Diduga Merusak Pohon Cemara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satu unit buldoser seri 20 AG yang berada di tengah hamparan pasir calon areal tambak udang di Dusun Imorenggo, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur diberi garis polisi, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satu unit buldoser seri 20 AG yang berada di tengah hamparan pasir calon areal tambak udang di Dusun Imorenggo, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur diberi garis polisi.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari aksi kelompok penghijauan Imorenggo Subur yang melaporkan tiga orang petambak yang diduga merusak pohon cemara udang saat akan membuka lahan.

Advertisement

Akibat dari peristiwa itu, kelompok penghijauan mengalami kerugian hingga Rp24 juta.

Kejadian tersebut bermula saat petambak baru tersebut akan membuka lahan tambak udang di wilayah Imorenggo, Sabtu (27/9/2014). Kawasan itu memang dipenuhi dengan 30-an tambak udang yang berlokasi di gumuk pasir dan berjarak tidak lebih dari 200 meter dari bibir pantai.

Ketua Imorenggo Subur Erwan Effendi memperoleh informasi bahwa terjadi pembuatan tambak udang di wilayahnya yang mengakibatkan kerusakan pada pohon cemara udang.

Advertisement

Imorenggo Subur merupakan kelompok penghijauan yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan penghijauan di sempadan pantai atau gumuk di wilayah Imorenggo.

“Setelah mendapat informasi, saya segera mengecek ke lapangan dan benar saja pohon cemara udang yang ditanam sudah rusak,” ujarnya dalam laporan kepada polisi.

Ia mengaku sempat kesulitan mengumpulkan barang bukti karena pohon yang roboh sudah ditimbun pasir dan pohon pandan, sementara bagian atas pohon cemara ditutupi dengan tiang sumur.

Advertisement

Erwan pun melaporkan tiga petambak yang salah satunya bernama Heri, 40, dan bukan warga setempat ke Polres Kulonprogo.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan untuk sementara alat berat diberi police line sehingga memudahkan dalam penyelidikan.

“Sejauh ini kami masih akan melakukan pemeriksaan, terlapor dan pelapor masih berstatus saksi, penetapan tersangka dilakukan pada gelar perkara setelah pemeriksaan saksi selesai,” jelasnya.

Ditambahkannya, penanganan difokuskan pada masalah perusakan dengan dasar delik aduan. “Namun tidak tertutup kemungkinan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif