Jateng
Rabu, 1 Oktober 2014 - 02:50 WIB

RELOKASI PEDAGANG : Emoh Dipindah, Penertiban Pedagang Pasar Burung Berjalan Alot

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/dok)

ilustrasi (Espos/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Penertiban pedagang Pasar Burung yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (30/9/2014), berjalan alot karena ratusan pedagang burung dan unggas tetap menolak dipindahkan.

Advertisement

Meski aparat gabungan dari Dinas Pasar, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan polisi diterjunkan untuk membantu relokasi, para pedagang burung dan unggas bersikukuh tetap berjualan di tempat itu.

Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sarjoko, mengatakan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Pasar Burung Semarang sebenarnya sudah disiapkan tempat relokasi di Pasar Dargo Semarang.

Ia mengatakan penertiban dan relokasi pedagang yang dilakukan pada Selasa sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi sejumlah pedagang masih bersikukuh tidak mau dipindahkan.

Advertisement

“Sebenarnya pedagang yang ada di Pasar Kartini dikelompokkan menjadi dua, yakni pedagang burung dan unggas, serta pedagang lainnya, seperti pakaian, makanan, dan sebagainya,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Selasa (30/9/2014).

Hanya kelompok pedagang burung dan unggas yang enggan pindah, kata dia, sementara kelompok pedagang yang lainnya bersedia pindah karena kawasan Kartini akan dibangun menjadi taman kota.

“Kalau yang pedagang burung maunya tetap bertahan di sini. Namun, kami akan terus melangkah. Pada Jumat (3/10/2014) mendatang akan kami kumpulkan pedagang untuk membuat kesepakatan,” tegas Trijoto.

Advertisement

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Pesona Pasar Burung Semarang (P3BS) Wahyudi mengatakan setidaknya ada sekitar 120 pedagang Pasar Burung anggotanya yang sebenarnya sepakat dipindahkan.

Namun, kata dia, para pedagang menganggap Dinas Pasar tidak menghargai pedagang, terutama penyediaan tempat relokasi, yakni Pasar Dargo Semarang yang tidak layak bagi pedagang untuk berjualan.

“Kami sebenarnya mau ditertibkan, dipindahkan ke tempat lain. Asalkan, tempat pengganti itu layak bagi kami untuk berjualan. Misalnya, dibuatkan pasar tradisional khusus burung dan unggas,” katanya.

Wahyudi mengatakan Dinas Pasar juga langsung memberikan surat peringatan (SP) III kepada pedagang tanpa didahului dengan pemberian SP I dan II sehingga para pedagang tentunya menjadi keberatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif