Jogja
Rabu, 1 Oktober 2014 - 11:20 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Kerugian akibat pengelolaan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh pengurus Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) yang tak dapat dipertanggungjawabkan lebih dari Rp11 miliar.

“Itu hasil audit sementara,” kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, Selasa (30/9). Data kerugian negara tersebut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan DIY.

Advertisement

Angka perhitungan kerugian negara Rp11 miliar itu karena tanah 29.875 meter persegi itu tidak dijual tetapi disewakan dan hasilnya masuk yayasan. Namun, Azwar belum bisa memastikan apakah kerugian versi BPKP tersebut merupakan total keuntungan tersangka saat menjual aset UGM pada kurun 2003-2007 atau mengacu pada harga penjualan saat ini. Yang jelas, angka kerugian tersebut sudah termasuk keuntungan tanah yang disewakan kepada pihak ketiga di Desa Wonocatur, Kecamatan Banguntapan, Bantul.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan masih ada aset-aset di lokasi lain yang diatasnamakan yayasan,” kata
Azwar.

Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya sudah menyita lahan seluas 29.875 meter persegi di Wonocatur. Lahan yang kini digunakan sebagai laboratorium lapangan mahasiswa pertanian itu, 1,3 hektare di antaranya disewakan pada pihak ketiga sejak 2011 lalu. Dalam nota perjanjian sewa menyewa itu, Yayasan Fapertagama memperoleh keuntungan Rp160 juta per tahun. Keuntungan tersebut tidak masuk kas UGM padahal penyidik kejaksaan memiliki bukti-bukti tanah itu dibeli panitia pembangunan UGM untuk kepentingan kampus pada 1963. Saat itu pembeli atas nama UGM, yaitu Profesor Probodiningrat.

Advertisement

Yayasan Fapertagama baru dibentuk pada 1969. Bukti-bukti pembelian itu masih tercatat di Desa Banguntapan. Kemudian pada 1999 diajukan sertifikat hak milik yayasan dan sertifikat atas nama Yayasan Fapertagama terbit pada 2002 lalu.

Kepala Bidang Humas UGM Wijayanti mengatakan tidak ada catatan dalam arsip UGM soal lahan 29.875 meter persegi yang

berlokasi di Wonocatur tersebut milik UGM. Namun, Wiwit, sapaan akrab Wijayanti, akan menunggu penjelasan dari kejaksaan yang meyakini lahan itu milik UGM.

Advertisement

Pernyataan humas UGM ini bertolak belakang dengan pernyataan kuasa hukum Yayasan Fapertagama, Heru Lestarianto, yang menyatakan lahan itu tetap milik UGM yang digunakan untuk kepentingan tri dharma perguruan tinggi. Salah satu pengelolanya adalah Yayasan Fapertagama. Ia juga menolak jika dikatakan yayasan mengambil alih aset UGM tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif