Jateng
Rabu, 1 Oktober 2014 - 00:50 WIB

DUGAAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN : Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus Amran Lakoni mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasrana pendidikan tahun anggaran 2004-2005 pada Dinas Pendidikian dan Kebudayaan Kudus dimungkinkan bertambah.

Advertisement

“Ada tidaknya penambahan tersangka baru tentunya disesuaikan dengan fakta dalam persidangan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (30/9/2014).

Dalam persidangannya nanti, kata dia, akan memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan.

“Jika dalam persidangan ternyata ditemukan fakta baru yang mengarah keterlibatan orang lain, semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan penyidikan akan dilanjutkan,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini, kata dia, setelah ada serah terima tahap II dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke jaksa penuntut umum Kejari Kudus hari ini atau Selasa di Semarang, Kejari Kudus mulai menyusun dakwaan.

Ia memperkirakan, dalam sepekan dakwaan tersebut sudah selesai dibuat.

“Harapan kami penahanan tiga tersangka tidak diperpanjang agar kasus tersebut cepat selesai. Jika para tersangka tidak terbukti bersalah tentunya segera bebas, demikian sebaliknya jika terbukti bisa segera menjalani hukuman sebagai upaya memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Bupati Kudus periode 1998-2003 M. Tamzil, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ruslin Rukun, dan Direktur CV Gani and Sons Abdul Gani selaku rekanan.

Tersangka tersebut, saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang.

Para tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang nilai proyeknya mencapai Rp21,984 miliar yang bersumber dari APBN dengan nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kudus saat kasus dugaan korupsi tersebut mencuat ketika masih bernama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kepala dinasnya dijabat Ruslin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif