Jogja
Rabu, 1 Oktober 2014 - 09:40 WIB

Cegah Penggelembungan Klaim Jampersal, PKBI Gunungkidul Desak Bidan Negeri Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Aktivis Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Gunungkidul Rino Caroko mendesak Inspektorat Daerah untuk memeriksa seluruh bidan negeri. Pasalnya, penggelembungan berkas jaminan persalinan (Jampersal) oleh bidan EN masuk dalam kategori tindak korupsi. (Baca Juga : Bidan PNS Terbukti Gelembungkan Klaim Jampersal Hingga Rp105 Juta).

“Semua harus diusut tuntas. Mungkin pemeriksaan sudah dilakukan ke bidan yang bersangkutan. Akan tetapi, alangkah baiknya bila inspektorat memeriksa seluruh bidan,” kata Rino, saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (30/9/2014).

Advertisement

Menurut dia, pemeriksaan ke seluruh bidan penting dilakukan. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas Kesehatan sudah masuk dalam tindakan melanggar hukum. Jangan sampai, kasus serupa menimpa bidan-bidan yang lain.

Rino berharap pemkab serius melakukan penataan reformasi birokrasi yang sering didengung-dengungkan. Terlebih lagi, masa jabatan bupati dan wakil bupati yang akan habis, sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk mewujudkan hal itu.

“Jangan sampai tindakan bidan tersebut menjadi momok di akhir pemerintahan yang ada saat ini. Kalau memang ingin serius, maka harus diambil tindakan tegas,” seru dia

Advertisement

Kepala Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo mengaku masih menunggu penyelidikan internal Dinas Kesehatan. Oleh karenanya, pihak inspektorat belum mengambil tindakan terkait pengelembungan data Jampersal oleh bidan EN.

“Kami masih menunggu permintaan resmi dari dinas terkait,” kata Sujarwo.

Dia menjelaskan, terkait disiplin pegawai, Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas Kesehatan Gunungkidul) memiliki hak untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur di lingkungan kerjanya.

Advertisement

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan di internal SKPD [satuan kerja perangkat daerah], kami siap turun tangan. Namun, sebelum melangkah kami harus menunggu surat perintah dari bupati,” ungkap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif