Soloraya
Selasa, 30 September 2014 - 17:15 WIB

UMK 2015 : UMK Solo Naik Rp54.000-an Jadi Rp1.199.550

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO — Angka upah minimum kota (UMK) Solo 2015 ditetapkan senilai Rp1.199.550 per bulan atau 100% lebih dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Angka UMK mengalami kenaikan Rp54.550 dibandingkan UMK tahun ini.

Pengusulan angka ini setelah Dewan Pengupahan Kota Solo yang terdiri atas perwakilan buruh dan perusahaan menyepakatinya. Usulan angka UMK ditandatangani Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo untuk kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Sumartono Kardjo ketika dijumpai wartawan di Balai kota Solo, Selasa (30/9/2014), mengatakan telah merampungkan pembahasan UMK dan telah ditandatangani Wali Kota Solo.

Angka UMK tersebut mengalami kenaikan Rp54.550 dibandingkan UMK tahun ini yang ditetapkan senilai Rp1.145.000. “Angka UMK 2015 sudah ditetapkan Rp1.199.550 dan akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan Dewan Pengupahan telah merampungkan pembahasan hasil survei angka KHL sebagai salah satu patokan penetapan angka UMK 2015. Hasil survei KHL, dia menyebutkan angka UMK yang ditetapkan mengalami kenaikan Rp5 dari nilai KHL Rp1.199.545. Artinya, dia mengatakan angka UMK 100% lebih sedikit dari nilai KHL.

Advertisement

“Ada 60 komponen yang menjadi acuan dalam survei KHL. Survei tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk menentukan UMK tahun 2015,” katanya.

Selain pemerintah, dia menambahkan survei melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja, perguruan tinggi, serta pakar. Sejumlah komponen yang dilakukan survei, telah tertuang dalam aturan yang berlaku tentang penetapan KHL. Komponen-komponen yang dilakukan survei di antaranya meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan rekreasi.

Dengan mengacu pada kondisi harga serta biaya seluruh komponen tersebut, survei itu nantinya menjadi pedoman dalam penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. “UMK ini ditetapkan belum mempertimbangkan jika nanti ada kenaikan BBM [bahan bakar umum]. Tapi UMK sudah ada kenaikan dibandingkan tahun ini meski tidak banyak,” tuturnya.

Advertisement

Dia mengatakan pertimbangannya perusahaan mulai diwajibkan memasukkan karyawan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program BPJS, pengusaha harus menambah alokasi anggaran 8,89% dari angka UMK sebagai premi BPJS.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo berharap perusahaan nantinya bisa mematuhi angka UMK yang ditetapkan. Pihaknya juga berharap Gubernur bisa menetapkan angka UMK minimal sesuai angka yang diajukan di tingkat daerah. “Kalau bisa ya dinaikkan. Minimal sama lah dengan yang kita ajukan ke sana. Kan angka UMK yang diajukan masih dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif