News
Selasa, 30 September 2014 - 06:49 WIB

PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : SBY Tak Bisa Batalkan UU Pilkada, Tinggal Tunggu Langkah Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi mundur dari Gubernur DKI, Rabu (10/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengusulkan pembahasan kembali Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai solusi polemik atas berakhirnya pilkada langsung di Tanah Air.

Pakar hukum dan tata negara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan polemik hilangnya hak pilih rakyat dalam pilkada sebaiknya diselesaikan saat pemerintahan baru yang dipimpin Jokowi-JK.

Advertisement

Sekarang, jelasnya, RUU Pilkada sudah telanjur disahkan oleh DPR melalui mekanisme voting oleh DPR periode 2009-2014. Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 optimistis Jokowi-JK mampu mengembalikan hak demokrasi rakyat Indonesia.

“Jokowi sebagai presiden bisa mengusulkan pembahasan UU tersebut saat pemerintahannya. Setelah diusulkan oleh pemerintah, DPR baru akan membahas lagi UU tersebut,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (29/9/2014).

Presiden sekaligus pemimpin Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat, jelasnya, bisa menjadikan pembahasan RUU Pilkada sebagai bahan pelajaran untuk kembali mendukung saat pemerintah Jokowi-JK mengusulkan kembali pembahasan RUU yang telah menjadi UU Pilkada itu.

Advertisement

Selain itu, wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla menyebut bahwa SBY pun juga tidak punya legal standing untuk menggugat UU tersebut. “Presiden ikut dalam penyusunan dan menyetujuinya. Jadi tidak bisa mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi [MK],” katanya.

Sebagai presiden, jelasnya, dia juga ikut membuat undang-undang. “Undang-undang itu dibuat secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif