News
Selasa, 30 September 2014 - 01:00 WIB

LAGU NAKAL : KPID Jateng Larang 5 Lagu Mesum Ini Disiarkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPI (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG—Lagu nakal berlirik mesum, bermuatan cabul makin belakangan makin marak. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu yang bemuatan cabul disiarkan di radio. (Baca Juga: Lagu Cak Diqin dan Didi Kempot Masuk Daftar)

Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng), Budi Setya Purnomo mengatakan dari 43 judul lagu, lima dilarang untuk disiarkan yakni Apa Aja Boleh (dipopulerkan Dela Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan(Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Annisa), dan Mobil Begoyang (Lia Mj dan Asep Rumpi).

Advertisement

Pasalnya, judul lima lagu ini liriknya bermuatan cabul, penggambaran adegan persetubuhan, dan menyarankan hubungan bebas sehingga tidak layak disiarkan melalui frekuensi umum radio yang bisa dengan bebas diakses semua lapisan masyarakat.

“Sedang 38 lainnya dibatasi siarannya yakni hanya boleh disiarkan pada jam 22.00 WIB-03.00 WIB,” tandas Budi didampingi anggota komisioner lainnya, Mulyo Hadi Purnomo, Iwan Hendra Kelana, Tazkiyyatul Muthmainnah, dan Asep Cuwantoro, dan Achmad Junaidi.

Budi menambahkan telah mensosialisasikan 43 lagu tersebut melalui Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jateng dan pemilik radio.

Advertisement

“Bila ada lembaga penyiaran radio yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas penghentian program siaran,” tukasnya.

Mulyo Hadi Purnono menambahkan, untuk memantau adanya pelanggaran penyiaran 43 judul lagu itu, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri.

“Kami meminta partisipasi dan dukungan aktif dari masyarakat ikut memantau kalau ada lembaga penyiaran radio yang melanggar supaya melaporkan ke KPID,” harap dia.

Advertisement

Alumni Fakultas Sastra Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini, menambahkan KPID Jateng akan membentuk 1 juta relawan peduli media.

“Relawan peduli media tersebar di 35 kabupaten/kota nanti memantau isi siaran lembaga penyiaran di daerah masing-masing, bila ada yang melanggar bisa mencacat dan melaporkan ke KPID Jateng,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif