News
Selasa, 30 September 2014 - 15:00 WIB

JOKOWI PRESIDEN : Ini Kata Jokowi Setelah MK Tolak Permohonan Uji Materi UU MD3

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Widodo (Jokowi) (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) kecewa terhadap penolakan gugatan uji materiil Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menghormati keputusan MK, tetapi nanti masyarakat yang menilai sebetulnya dengan MD3 ini masyarakat diuntungkan atau tidak diuntungkan,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Advertisement

Sebelumnya majelis hakim MK menolak seluruhnya gugatan uji materiil UU No. 17/2014 tentang MD3 yang diajukan PDIP dan perorangan. Saat membacakan putusan, pemimpin sidang sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya. “Mengadili, menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Dalam dasar pertimbangan hakim bahwa memilih ketua DPR merupakan hak dari seluruh anggota DPR yang diatur dalam UUD 1945. Hakim konstitusi Aswanto menguatkan putusan tersebut dengan dalil pemohon–dalam hal ini PDIP–tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian UU MD3.

Sebenarnya Jokowi tidak menyebut kekecewaannya secara langsung untuk menyikapi keputusan MK tersebut. “Tanya kamu itu mesti gitu, enggak usah ditanyakan yang gitu itu,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif