News
Selasa, 30 September 2014 - 21:10 WIB

JOKOWI PRESIDEN : 2 Undang-Undang Ganjal Koalisi Jokowi Jadi Pimpinan DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Ditolaknya uji materi UU No. 17/2014 tentang MPR DPR dan DPD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta UU Tata Tertib DPR dipastikan mengganjal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang digawangi PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura dalam meraih kursi pimpinan DPR.

Kepastian ganjalan tersebut menyusul pasal 58 UU MD3 dan pasal 28 ayat 1 UU Tata Tertib mengharuskan pengajuan paket pimpinan—satu ketua dan empat wakil ketua—berasal dari partai yang berbeda. Jadi sesuai aturan itu, total pengusung paket pimpinan harus ada lima fraksi.

Advertisement

Padahal, koalisi pengusung presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya terdiri dari empat partai politik. Sementara Koalisi Merah Putih, masih kuat dengan lima partai politik a.l. Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKS. Adapun Partai Demokrat masih belum menentukan dukungan.

Ditanya soal kurangnya pendukung dalam mengajukan paket tersebut, Juru Bicara PDIP, Eva Kusuma Sundari, masih enggan mengungkap lebih jauh. “Tawarannya apa, enggak mau komentar dulu. Itu bukan untuk publik,” katanya dalam pesan singkat, Selasa (30/9/2014).

Begitu juga terkait kabar intensifnya jalinan komunikasi dengan petinggi PAN dan PPP, Eva yang terpilih kembali menjadi anggota dewan periode 2014-2019 itu juga enggan berkomentar. “No comment.”

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo, mengungkapkan kesepakatan dari partai akan mengusung Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, sebagai pimpinan DPR. Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, diajukan untuk kursi pimpinan MPR.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif