News
Selasa, 30 September 2014 - 11:25 WIB

GUBERNUR RIAU DITANGKAP KPK : KPK Periksa Gubernur Riau Annas Maamun dan Tersangka Penyuapnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Annas Maamun (Istimewa/www.riaukepri.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (30/9/2014), dikutip Antara.

Advertisement

Annas Maamun yang tiba di Gedung KPK dari rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, tidak berkomentar banyak. “Kabar baik,” kata Annas singkat lalu langsung masuk ke gedung KPK.

Gulat Manurung adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Maamun. Selain Annas, pada kasus yang sama, KPK juga memeriksa Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum dan dua Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tati dan Tety YS sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan petugas KPK di rumah Annas di Citra Grand blok RC3 No. 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9/2014) malam. Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150.000 dolar Singapura dan Rp500 juta. Bila dijumlahkan, total uang tersebut sekitar Rp2 miliar.

Advertisement

Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL. Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau. Pada saat OTT, petugas KPK juga menemukan uang 30.000 dolar AS. Namun dalam pemeriksaan, Gulat Manurung mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.

KPK menyangkakan Annas Maamun dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Advertisement

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan Gulat Manurung sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif