News
Senin, 29 September 2014 - 20:30 WIB

UNDANG-UNDANG MD3 : Jokowi Anggap UU MD3 Bukan Ancaman

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) dan para hakim konstitusi (dari kiri ke kanan) Muhammad Alim, Marida Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.comm, JAKARTA — Calon presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 Joko Widodo percaya apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD—populer dengan UU MD3—terkait penentuan pimpinan DPR tidak akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan.

Ia mengaku sudah berpengalaman dalam menjalankan fungsi eksekutif meskipun hanya didukung oleh kekuatan minoritas dari kalangan legislatif. Seperti halnya di DKI Jakarta mendapat dukungan 11% anggota legislatif namun program pemprov tetap berjalan meskipun diakuinya legislatif jadi kerikil penghalang.

Advertisement

“Di sini cuma 11%, kamu lihat ada masalah enggak. Paling terlambat sehari atau dua hari, paling agak ramai-ramai sedikit, tapi tidak ada masalah,” katanya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/9/2014).

Sebelumnya DPR mengajukan revisi UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang penentuan pimpinan DPR. Pada ketentuan lama pimpinan DPR jadi hak partai pemenang pemilu, kemudian aturan itu diubah bahwa partai pemenang pemilu tidak otomatis menjadi pimpinan DPR dan MPR.

Kemudian mekanisme pemilihan pimpinan ditentukan dengan voting sehingga partai politik koalisi Merah Putih berpeluang besar menguasai parlemen. Dengan kondisi seperti itu, program pemerintahan Jokowi-JK terancam dihambat kalangan legislatif.

Advertisement

Jika pimpinan DPR dikuasai oleh koalisi Merah Putih dikhawatirkan dalam penyusunan tata tertib ada ruang untuk menjegal pelantikan Jokowi-JK. Ketika hal itu ditanyakan kepada Jokowi, ia menilai kalau memang terjadi seperti itu menyayangkan elite politik mencontohkan hal yang tidak benar kepada rakyatnya.

“Sudah terpilih KPU sudah, dikuatkan lagi di MK sudah, ya sudah lah, kedewasaan masyarakat kita itu sudah sangat tinggi, masak elite nya malah mencontohkan yang enggak benar, yang benar saja,” katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla menilai pelantikan tidak harus di DPR tetapi bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. “Tidak perlu paripurna, di Mahkamah Agung bisa,” katanya seusai menghadiri hari jadi DPD di kompleks DPR/MPR.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif