News
Senin, 29 September 2014 - 19:30 WIB

UNDANG-UNDANG MD3 : 2 Hakim Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan UU MD3

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan (kanan), pemohon Dwi Ria Latifa (tengah), dan Junimart Girsang (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.comm, JAKARTA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan uji materiil UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau populer dijuluki UU MD3 yang diajukan PDIP dan perorangan.

Saat membacakan putusan, pemimpin sidang sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya. “Mengadili, menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya, Senin (29/9/2014).

Advertisement

Dalam dasar pertimbangan majelis hakim konstitusi menganggap pemilihan ketua DPR merupakan hak dari seluruh anggota DPR yang diatur dalam UUD 1945. Keputusan itu dilakukan setelah MK menguji aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109 Pasal 115, Pasal 121, serta Pasal 152 UU MD3.

Hakim konstitusi Aswanto menguatkan, putusan tersebut dengan dalil pemohon—dalam hal ini PDIP—tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian UU MD3. “Selain itu, PDIP juga tidak akan mendapat kerugian konstitusional.”

Dengan demikian, simpulnya, pemimpin dan pemangku jabatan akan dipilih langsung oleh anggota DPR. Pemilihan ketua DPR hingga ketua fraksi akan dipilih oleh seluruh anggota Dewan di Parlemen, bukan atas dasar partai pemenang pemilu.

Advertisement

Namun sebelum memutuskan penolakan gugatan tersebut, Hamdan lebih dulu mempersilakan dua anggota hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati untuk menyampaikan pendapatnya. Keduanya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan kebanyakan hakim konstitusi.

Menanggapi putusan tersebut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan akan menempuh lobi-lobi politik dalam proses pemilihan ketua. “Kami akan tempuh lobi politik saja.”

Seperti diberitakan Solopos.com, putusan itu terkait dengan permohonan uji materiil yang dimohon PDI Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, serta empat perseorangan, a.l. Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Rahmani Yahya. Perkara itu bernomor 73/PUU-XII/2014.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif