Jogja
Senin, 29 September 2014 - 18:40 WIB

Simpan Ganja di Jok Motor, Mahasiswa Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua mahasiswa pengedar ganja di jalan kawasan Dusun Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman pekan lalu.

Keduanya menyimpan ganja di dalam joko sepeda motor setelah melakukan transaksi.

Advertisement

Kedua mahasiswa tersebut adalah Leonardus Catur Pamungkas, 21, asal RT 002, RW 024, Karang Tumaritis, Nabire, Papua yang tinggal di indekos RT 09 Baturetno, Banguntapan, Bantul, serta Leonard Alexander Menantia alias Leo, 19, asal Argapura Atas RT 05 RW 03, Argapura, Jayapura Selatan, Papua, tinggal di rumah kos Jalan Langensari 5, Klitren Lor, Gondokusuman, Jogja.

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan penangkapan kedua mahasiswa dari luar Jogja itu berawal informasi dari masyarakat. Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi transaksi narkoba golongan I jenis tanaman ganja tepatnya di Jalan Karanganyar, Sinduadi, Mlati.

Anggotanya pun bergerak cepat dan menyisir sekitar lokasi transaksi. Kedua mahasiswa tersebut sempat bersembunyi dan penyangongan dilakukan sekitar satu jam. Akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB kedua mahasiswa muncul menggunakan motor dan langsung dilakukan penangkapan.

Advertisement

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran. Ganja yang juga dibungkus dalam plastik warna hitam itu ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Keduanya sempat mengelak tapi kami menemukan ganja itu di dalam jok motor,” ungkap Ihsan Senin (29/9/2014) siang.

Kedua mahasiswa itu kini ditahan di Satresnarkoba Polres Sleman untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan tersangka mereka mendapatkan pasokan ganja itu dari seseorang bernama Rinto yang kini tengah diburu petugas.

Advertisement

“Masih dalam pengembangan untuk menangkap bandar yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggor menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal 10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif