News
Senin, 29 September 2014 - 13:00 WIB

PENGEMIS JAKARTA : Ahok: Pengemis Jakarta Diancam Pidana 4 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemis (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas segala bentuk penipuan oleh penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang dapat dikenai hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hukuman seperti diberlakukan bagi pengemis yang kembali mengemis setelah terjaring razia. Dia menilai mengemis bukan lagi dijadikan alasan untuk mencari makan tapi untuk memperkaya diri. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Polda Metro Jaya agar mereka dikenai hukuman pidana.

Advertisement

“Kalau mereka kembali lagi, mereka lakukan penipuan. Melanggar pidana. Kami tidak mau berlakukan tindak pidana ringan, tapi penipuan,” ujar Ahok, sapaan akrab Basuki usai menandatangi nota kesepahaman penyelesaian masalah PMKS di Balai Kota, Senin (29/9/2014).

Lebih lanjut, diberlakukannya kerja sama dengan Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberantas PMKS, khususnya pengemis di Jakarta. Selain mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya, pihaknya pun akan menyiapkan pengacara. Tentunya, ditunjang pula oleh data dari Dinas Sosial berupa formulir dan surat pernyataan.

“Kami juga akan mulai menyiapkan pengacara di beberapa tempat pelanggaran. Kami akan menggugat,” tegasnya.

Advertisement

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, menyatakan kesiagannya dengan menurunkan dua kompi petugas atau sekira 270 personil setiap malam untuk menertibkan PMKS. Petugas itu pun berasal dari Brigade Mobil (Brimob) dan Samapta Bhayangkara (Sabhara). “Dari Polda Metro setiap malam kami siapkan dua kompi Brimob dan Sabhara,” katanya.

Sementara itu, sanksi yang dikenai memang akan diberlakukan yaitu kitab undang undang hukum pidana (KUHP) pasal 378 tentang penipuan. Intinya, perilaku menguntungkan diri sendiri dengan jalan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan diganjar penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif