News
Senin, 29 September 2014 - 16:15 WIB

KASUS GRATIFIKASI KEMENKUM HAM : Denny Indrayana Mengaku Dirinya "Bersih-Bersih" Kementerian

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (kemenkumham.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, memaparkan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto (LSH) dan Kasubdit notariat, Nur Ali (NA).

Me?nurut Denny Indrayana, kasus tersebut mulai terbongkar pada akhir September 2013 lalu. Terbongkarnya kasus tersebut, kata Denny, merupakan salah satu upaya Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Amir Syamsudin; dan dirinya untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan Kemenkum HAM menjelang akhir masa jabatannya.

Advertisement

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Denny Indrayana dari masyarakat pada September 2013 lalu. Informasi itu menyebut ada proses pengangkatan ?notaris dengan membayar uang pelicin. Kemudian notaris dan pihak terkait juga telah mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta atau calo guna memutuskan proses pengangkatan notaris di daerah yang formasinya tertutup.

“Hasilnya, diperoleh pengakuan, bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke ‘orang dalam’ [Kemenkum HAM],” tutur Denny Indrayana di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Jakarta, Senin (29/9/2014).

Setelah itu, Denny langsung membentuk tim internal dengan meminta Inspektur Jenderal, Agus Sukiswo, untuk turun tangan menangani perkara tersebut dan memberi hukuman disiplin kepada siapapun yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut. Kemudian setelah tim terbentuk dan dilakukan pemeriksaan secara maraton, maka diperoleh bukti-bukti dan pengakuan bahwa Kasubdit dan Direktur telah menerima uang dari pengangkatan notaris.

Advertisement

“Direktur Perdata, LSH mengakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung Irjen Agus Sukiswo bahwa dia menerima uang sejumlah Rp95 juta yang masih tersimpan di apartemen Kalibata,” kata Denny Indrayana.

Setelah itu, Denny meminta timnya untuk bergerak cepat mengamankan barang bukti tersebut. Sebagai bagian dari implementasi kerjasama pengendalian gratifikasi antara Kemenkum HAM dengan KPK serta untuk mengakhiri polemik, Menkum HAM Amir Syamsudin meminta Direktur Perdata melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK.

Lalu karena telah lewat dari 30 hari, laporan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi. Kemudian KPK melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejakgung disertai koordinasi dan supervisi. “Kejagung mulai memeriksa para saksi dari pihak Kemenkumham dan notaris. Akhirnya Kejakgung menetapkan dua orang tersangka yaitu LSH dan NA,” kata Denny.

Advertisement

Karena itu, Denny meminta kepada pihak Kejakgung untuk dijadikan sebagai saksi untuk tersangka LSH dan NA agar kasus gratifikasi tersebut dapat segera diselesaikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif