Jogja
Senin, 29 September 2014 - 19:20 WIB

Gugatan Pengelolaan Kelenteng Gondomanan Ditolak Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi damai dari massa KBI-DIY mewarnai sidang putusan sengketa kepengurusan Klenteng Gondomanan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (29/9/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang putusan sengketa pengelolaan Kelenteng, Gondomanan, Jogja di Pengadilan Negeri (PN) Jogja diwarnai aksi unjuk rasa, Senin (29/9/2014).

Sekitar 35 orang dari Keluarga Buddhayana Indonesia wilayah DIY (KBI-DIY) melakukan orasi dan doa bersama di halaman PN Jogja.

Advertisement

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim PN Jogja akhirnya menjatuhkan putusan menolak gugatan perdata kepengurusan Yayasan Bhakti Manggala Dharma yang diajukan Angling Wijaya alias Ang Ping Siang. Majelis hakim menilai gugatan pengelolaan Kelenteng Gondomanan, Jogja itu tidak lengkap.

“Gugatan tidak dapat diterima. Menerima eksepsi [pembelaan] tergugat satu dan tergugat dua,” kata Ketua Majelis Hakim Putut Setiyono dalam sidang putusan sengketa Yayasan Bhakti Manggala Dharma.

Majelis hakim menilai gugatan perdata yang dilakukan penggugat seharusnya tidak hanya pada dua orang karena pengurus kelenteng seperti yang tercantum dalam Akta Nomor lima, tertanggal 30 November 2012 lebih dari dua orang. Majelis hakim pun membebankan biaya perkara Rp650 ribu kepada penggugat.

Advertisement

Sebelumnya Angling Wijaya selaku pengawas Yayasan Bhakti Manggala Dharma melakukan gugatan hukum kepada Ariyanto Tirtowinoto dan Riyanti selaku pembina yayasan pada Januari 2014 lalu.

Ariyanto Tirtowinoto dan Riyanti dituduh melakukan rekayasa mengubah susunan pengurus yang ada dalam struktur Yayasan Bhakti Manggala Dharma.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif