Soloraya
Minggu, 28 September 2014 - 06:29 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : Polres Sukoharjo Bakal Minta Keterangan PB XIII

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paku Buwono XIII (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO-Polres Sukoharjo akhirnya siap menyurati Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi yang diduga melakukan pencabulan terhadap At alias Pt, untuk dikonfrontasikan dengan keterangan korban dan saksi. Karena itu pekan depan Polres berencana menyurati raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu.

“Kejaksaan minta kami membuat berita acara pemeriksaan Hangabehi utuk dilengkapi. Karena berita acara yang kami berikan ke kejaksaan kemarin dinggap ada yang kurang. Di antaranya keterangan keluarga korban harus diperdalam dan nanti berita acara dikonfrontasi dengan korban, saksi dan Hangabehi tadi,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai ketika menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara peringatan HUT ke-59 Polantas di Gelora Merdeka, Sukoharjo, Sabtu (27/9/2014).

Advertisement

Seperti diwartakan sebelumnya Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan pihaknya meragukan ingatan korban atau At alias Pt jika ditunjukkan foto orang yang diduga telah menyetubuhinya. Karena ketika itu korban dinilai dalam pengaruh semacam obat penenang.

“Kalau suruh nunjukkan foto orang yang diduga mengajak hubungan intim korban, saya ragu. Wong ketika itu dia tidak dalam kesadaran penuh,” ujar Andy ketika ditemui wartawan di sela-sela melayat mertua Bupati Sukoharjo di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/9).

Lebih lanjut Andy mengatakan saat ini status kasus PB XIII sudah P19. Karena berita acara yang diberikan Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu dikembalikan dari kejaksaan agar dilengkapi.

Advertisement

Kondisi Korban
Menurut Kapolres kejaksaan meminta pihaknya melengkapi latar belakang dan kondisi keluarga korban. Di antaranya kejaksaan meminta detil kenapa korban bisa terjerumus ke persoalan yang sekarang tengah menjadi perhatian berbagai kalanan itu.

Ditanya soal kemungkinan tes DNA, Kapolres menyatakan hal itu kemungkinan akan dilakukan ketika janin yang dikandung korban lahir. Karena saat ini usia kandungan korban kira-kira baru berusia tujuh bulan.

Dia menjelaskan penanganan kasus ini butuh kecermatan. Karena selain menyuangkut anak di bawah umur, pihaknya juga harus hati-hati melangkah, menyusul kurangnya data otentik pendukung.

Advertisement

“Rekaman CCTV di hotel yang semula kami harapkan bisa untuk petunjuk ternyata tidak bisa kami lihat meski kami kirim ke Polda Jateng. Karena rekaman itu sudah empat bulan lebih, sehingga alat uang ada sulit membaca,” ungkap dia.

Secara terpisah Asri Purwanti yang mengklaim sebagai kuasa hukum korban berharap polisi fokus menangani kasus ini. Dikhawatirkan jika tidak fokus akan mengaburkan esensi persoalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif