News
Minggu, 28 September 2014 - 06:00 WIB

PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : Peluang Batalkan UU Pilkada Sangat Kecil

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi wali kota dan bupati anggota Apkasi dan Apeksi menolak pilkada lewat DPRD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014). (Istimewa/Twitter)

Solopos.com, GORONTALO–Pilkada langsung berakhir. Beberapa pihak yang kecewa dengan hasil paripurna DPR berencana mengajukan gugatan.

Pengamat politik Universitas Gorontalo, La Husen Zuada, mengatakan, peluang membatalkan UU Pilkada yang disahkan melalui sidang paripurna DPR, sangat kecil.

Advertisement

Menurut dia, inti dari UU Pilkada itu adalah kepala daerah dipilih anggota DPRD.

Dia menilai, celah mengembalikan Pilkada langsung oleh rakyat memang semakin kecil, terkecuali jika Presiden Soesilo Yudhoyono tidak menanda tangani UU yang telah disetujui DPR itu.

“Namun peluang opsi ini pun kecil sebab sikap SBY sesungguhnya sudah dapat dinilai dalam proses pengusulan rancangan UU itu, yang intinya inisiatif eksekutif, Artinya, RUU ini jelas sudah disetujui dia sebagai pemimpin eksekutif,” kata dia sebagaimana ditulis Kantor Berita Antara, Sabtu (27/9/2014).

Advertisement

Kemudian lanjut La Husen, celah lain adalah uji materi dan Mahkamah Konstitusi dengan asumsi memutuskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Namun peluang hal itu pun sangat kecil kata La Husen, sebab MK mungkin tidak akan melakukan hal yang dimaksud selama tidak dilakukan amandemen pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.

“Istilah demokratis ini kemudian memunculkan banyak defenisi dan penafsiran. Berbeda dengan pemilihan presiden yang termuat dalam pasal 6A ayat (1) yang menyebut pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif