Soloraya
Minggu, 28 September 2014 - 14:43 WIB

PENEMBAKAN KETUA DPC SOLO : LPSK Rekomendasikan Dencis Diberi Perlindungan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan aparat Polresta Solo dan Polres Karanganyar agar memberi pengamanan kepada korban percobaan pembunuhan, Denny Nurcahyanto atau Dencis, 46.

Rekomendasi tersebut hasil rapat paripurna setelah sebelumnya tim LPSK memverifikasi permohonan perlindungan dari Ketua Umum Dewan Muda Complec (DMC)-Barisan Muda Indonesia (BMI) itu.

Advertisement

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/9/2014), menginformasikan berdasar hasil rapat paripurna pimpinan, Kamis dua pekan lalu, LPSK merekomendasikan Polresta Solo dan Polres Karanganyar memberi pengamanan kepada Dencis.

Dia menilai, pengamanan tersebut untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak dialami Dencis. Terlebih, hal ini menyangkut keselamatan seseorang.

“Setelah mempertimbangkan berbagai hal kami merekomendasikan aparat terkait agar memberi pengamanan kepada Bapak Denny. Pertimbangan kami ambil berdasar data di lapangan. Sebelumnya kami sudah bertanya langsung kepada yang bersangkutan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan polisi setempat. Saya cek dulu surat rekomendasinya sudah dikirim atau belum,” papar Edwin.

Advertisement

Edwin melanjutkan, Dencis saat dimintai keterangan mengatakan setelah mengalami kejadian yang hampir merenggut nyawanya, dia tidak lagi mendapat ancaman, intimidasi, atau hal-hal buruk lainnya.

Kendati demikian menurut Edwin, Dencis masih perlu mendapat perhatian, terutama perhatian terkait pengamanan. Ditanya bentuk pengamanan seperti apa yang bakal diterapkan kepada Dencis, Edwin mengatakan LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada aparat. Dia menilai aparat yang paling mengetahui kondisi di lapangan.

“Namun, apabila ke depan mendapat ancaman, korban [Dencis] bisa mengajukan permohonan perlindungan lagi. Kalau ada ancaman tentunya kami akan mempertimbangkannya lagi, apakah nanti harus menerapkan pengamanan melekat atau bagaimana,” imbuh Edwin.

Advertisement

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari LPSK.

Namun, jika rekomendasi tersebut benar adanya Guntur menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas Polres Karanganyar dan Dencis, untuk membahas formulasi pengamanan yang bakal diterapkan.

Seperti diketahui, Dencis meminta perlidungan LPSK dengan mengajukan permohonan, awal Agustus lalu. Permohonan itu sebagai buntut percobaan pembunuhan yang dialami Dencis, Selasa (17/6) malam.

Dia ditembak orang tak dikenal di dekat rumahnya di Perum Klodran Indah Tengah, Colomadu, Karanganyar. Beruntung, tembakan itu tak mengenainya. Setelah gagal melukai dua pelaku mengejar Dencis. Penembakan kembali terjadi di Jl. Adi Sumarmo, Banjarsari, Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif