Jateng
Minggu, 28 September 2014 - 20:50 WIB

KINERJA DPRD : Legislator Semarang Diingatkan Kasus Suap Mantan Walikota

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengingatkan kasus penyuapan yang melibatkan mantan Walikota Semarang Soemarmo HS harus jadi pelajaran berharga.

Advertisement

“Bagi teman-teman anggota dewan [DPRD Kota Semarang], terutama mereka yang baru, agar menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono seperti dikutip Antara, Minggu (28/9/2014).

Belajar dari kasus yang menyeret Soemarmo dan mantan Sekretaris Daerah Akhmat Zaenuri beserta sejumlah anggota dewan itu, kata dia, para anggota dewan harus lebih memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Menurut politikus Partai Demokrat itu, para anggota dewan harus benar-benar memahami apa yang menjadi tupoksinya berkaitan dengan kedewanan, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Advertisement

“Intinya, para anggota dewan harus lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya. Dalam proses penganggaran [APBD] juga harus begitu. Utamakan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Ke depannya, kata dia, para anggota dewan harus lebih meningkatkan kinerjanya dalam mengemban dan menjalankan amanat rakyat secara lebih profesional dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pak Marmo [Soemarmo] kan sudah bebas. Hukuman yang diberikan kan sudah dijalankan maka haknya ya bebas. Hak-haknya harus dikembalikan sebagai warga negara, bukan lagi warga binaan,” pungkas Wiwin.

Advertisement

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK), hukuman yang dijalani Soemarmo berkurang dari tiga tahun penjara menjadi 2,5 tahun. Pada 26 September 2014, Soemarmo bebas murni dari LP Cipinang Jakarta.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hukuman Soemarmo bertambah menjadi tiga tahun. Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Soemarmo.

Soemarmo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama mantan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri memberi uang senilai Rp304 juta kepada anggota DPRD setempat mengenai RAPBD Kota Semarang 2012.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif