News
Minggu, 28 September 2014 - 12:14 WIB

Bripka Gadungan Ditangkap Saat Melamar Gadis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Sleman menangkap Sujari, 34, warga Gumawang RT 22 RW 06, Putat, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, saat akan melamar pacar yang menjadi korban penipuannya Jumat (26/9/2014) malam. Dengan mengaku sebagai anggota Polisi, Sujari menipu Lefia Puspa Anggoro Kasih, 21, warga Brayut Pandowoharjo, Sleman.

Peristiwa penipuan itu berawal saat Sujari mulai berkenalan dengan korban pada bulan Juni 2014 silam. Korban Lefia Puspa Anggoro Kasih merupakan warga Brayut, Pandowoharjo Sleman. Dalam perkenalan melalui ponsel dengan berbagai jurus rayuannya, Sujari mengaku bernama Bripka Gilang Prasetyo anggota Polres Gunungkidul.

Advertisement

Karena tindak tanduknya meyakinkan, korban pun terlena dengan rayuan Sujari. Bahkan Sujari kerap mengenakan identitas Polri seperti kaos berlogo Polri. Tak jarang Sujari juga mengenakan celana dinas kepolisian dan ikat pinggang yang biasa digunakan Satuan Sabhara.

Karena identitasnya meyakinkan korban pun percaya saat tersangka meminjam dua motor yakni Kawasaki Blitz dan Honda Vario. Untuk Kawasaki Blitz milik keluarga korban sudah dijual dengan harga Rp10 juta namun baru Rp4 juta yang diberikan kepada korban.

Sedangkan Honda Vario yang dipinjam tersangka justru digadaikan sebesar Rp2 juta dengan alasan akan segera dikembalikan.

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan, setelah membawa kabur dua motor, tersangka masih berniat untuk mengelabui korban lagi, yakni dengan berpura-pura akan melamar korban pada Jumat (26/9) malam.

Tersangka mengaku kepada korban, akan datang bersama kedua orangtuanya dengan mengendarai mobil. Tetapi ditunggu sampai malam, justru korban datang sendiri.

“Tetapi ternyata pelaku hanya datang sendiri dengan alasan mobil kedua orangtuanya mengalami kecelakaan dan masih mau meminjam sepeda motor korban. Oleh keluarga korban dipinjami Honda Grand,” terang Ihsan, Sabtu (27/9/2014).

Advertisement

Ihsan menambahkan merasa curiga, keluarga korban kemudian melapor kepada petugas Babinkamtibmas yang bertugas di Desa Pandowoharjo dan Panit Binmas Polsek Sleman. Setelah kedua petugas itu datang ke rumah korban dan menanyakan identitasnya sebagai anggota Polri tersangka tidak bisa menunjukkan.

“Karena pelaku tidak bisa menunjukkan identitas sebagai anggota Polri maka diamankan di Polsek Sleman. Keterangannya memang sebelumnya sudah membawa dua motor korban sejak mulai kenal. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri agar korban mau diajak pacaran dan dinikahi,” imbuhnya.

Panit Reskrim Polsek Sleman, Ipda Fendi Timur menambahkan motor Honda Vario yang digelapkan tersangka yakni berwarna merah bernopol AB 6817 RU. Motor itu sempat dipinjam selama sehari namun tidak dikembalikan. Korban menderita kerugian sekitar Rp12 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif