Jateng
Sabtu, 27 September 2014 - 07:55 WIB

UU PILKADA : Analis Politik Sebut KPU Daerah Bisa Dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Analis politik Universitas Diponegoro Semarang Susilo Utomo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah akan bubar karena kepala daerah akhirnya dipilih DPRD.

Advertisement

“Tidak perlu lagi ada KPU kabupaten, kota, atau provinsi. Lha (KPU daerah) lalu ‘ngapain’, jika kepala daerah dipilih DPRD. Mau tidak mau ya KPU daerah bubar,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (26/9/2014).

Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya rapat paripurna DPR RI menyetujui penyelenggaraan pilkada melalui DPRD yang diputuskan melalui voting, pada Jumat (26/9/2014) dini hari.

Dari hasil voting pada rapat paripurna itu, anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang.

Advertisement

Dengan penyelenggaraan pilkada tidak langsung yang berarti kepala daerah kembali dipilih DPRD, kata dia, proses penyelenggaraan pilkada tidak lagi menjadi tugas KPU di daerah.

“Yang bekerja kan jadinya hanya KPU Pusat karena hanya pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang dilakukan langsung. Gubernur, wali kota, dan bupati dipilih DPRD,” katanya.

Ia mengatakan penyelenggaraan pilkada tidak langsung juga membuat panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang ada di daerah terpaksa dibubarkan karena tidak bisa lagi mengawasi proses pilkada.

Advertisement

“Panwas juga bubar karena pilkada dikembalikan tidak langsung. Bagaimana mungkin panwas bisa masuk mengawasi pilkada jika DPRD yang memilih kepala daerah?,” kata pengajar FISIP Undip tersebut.

Menurut dia, regulasi yang sebelumnya memayungi penyelenggaraan pilkada langsung pun tidak berlaku lagi dan harus dibenahi karena pilkada dikembalikan lagi pada sistem tidak langsung.

Advertisement
Kata Kunci : Kinerja Kpu KPU UU Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif