Soloraya
Sabtu, 27 September 2014 - 04:30 WIB

Buku Pelajaran Dinilai Mengandung Sara, Warga Pasar Kliwon Solo Mengadu ke Komnas HAM

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Warga Pasar Kliwon, Solo keturunan Arab, Muhsin Al Jufri, 48, mengadu ke Komnas HAM, Kamis (25/9/2014), atas adanya bahan bacaan di buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas IX SMP/MTs yang dinilai merendahkan martabat ras Arab.

Dia mendesak Komnas HAM menyelidiki temuan itu agar tidak memecah belah persatuan Indonesia. Muhsin melalui salah satu pengacaranya, Arif Sahudi, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014), menginformasikan aduan teregister bernomor 153/XI/43H-MB/2014.

Advertisement

Wacana atau bahan bacaan yang menjadi pokok persoalan terdapat di halaman 110 buku Bahasa Indonesia terbitan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional 2008.

Dalam bacaan tersebut penulis menguraikan tentang perbincangan antara orang ras Arab bernama Syekh Abdullah dengan orang pribumi bernama Midun atas masalah pinjam meminjam uang. Midun merasa ditipu Abdullah karena dia hanya dipinjami uang f250, namun ditagih f500.

Tidak sekadar bacaan, kata Arif, dari wacana tersebut siswa diminta menjawab soal pilihan ganda yang paling tepat untuk menggambarkan watak Syekh Abdullah.

Advertisement

“Di bacaan itu secara jelas ditulis Syekh Abdullah orang Arab. Ini sama saja menanamkan stigma buruk bahwa ras Arab itu suka menipu kepada para siswa. Terlebih buku ini kan untuk siswa SMP yang notabene belum bisa menyaring informasi. Bisa jadi siswa menelan mentah-mentah informasi di buku itu dan menganggap semua ras Arab seperti yang disampaikan dalam wacana itu. Ini bahaya, bisa memecah belah persatuan kalau tidak segera ditangani,” papar Arif didampingi rekan-rekannya.

Dia melanjutkan, pengaduan tersebut sudah direncanakan sejak awal karena buku pelajaran yang sudah tersebar di seluruh SMP/MTs terutama di Solo tersebut sangat meresahkan.

Sebelumnya Arif mengaku berupaya meminta penjelasan dengan menyomasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Pusat Perbukuan Nasional terkait adanya buku tersebut, Jumat dua pekan lalu.

Advertisement

Dalam surat somasi Muhsin memberi batas waktu apabila dalam waktu dua pekan tidak ada jawaban, dirinya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Dua pekan berlalu, kata Arif, surat somasi belum ditanggapi. Oleh karena itu Muhsin akhirnya mengadu ke Komnas HAM.

“Dalam aduan kami tidak menyebut institusi. Apa mau mengusut penulis, penerbit, yang punya hak cipta atau lainnya kami serahkan semua kepada pihak Komnas HAM,” imbuh pengacara dari LBH Mega Bintang itu.

Dia menilai isi buku tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, b angka 1, dan Pasal 5 huruf c UU No.
40/2009 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kepala Disdikpora Solo, Etty Retnowati, saat dihubungi Espos enggan berkomentar perihal aduan tersebut. Dia menginformasikan, buku yang dipermasalahkan itu bukan buku wajib, hanya buku pendamping dan sudah tidak digunakan. Pasalnya, sekarang sekolah sudah menggunakan buku kurikulum 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif