Soloraya
Jumat, 26 September 2014 - 05:00 WIB

UMK 2015 : Survei KHL Boyolali Rp1.175.000

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI-Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh tim dari Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali di tiga pasar tradisional di Kota Susu, Januari-Agustus 2014, rata-rata senilai Rp1.175.000. Saat ini, besaran KHL tersebut sudah diajukan kepada Bupati Boyolali.

Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Jaka Santosa, saat dimintai konfirmasi wartawan seusai beraudiensi dengan perwakilan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali di kantor Dinsosnakertrans setempat, Kamis (25/9/2014).

Advertisement

Joko menjelaskan survei KHL tersebut dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali yang terdiri atas unsur serikat pekerja di wilayah itu yang diwakili Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta akademisi.

“Besaran KHL tersebut sudah kami ajukan ke Bupati. Selepas itu, kami segera agendakan pembahasan UMK [upah minimum kabupaten] Boyolali 2015,” ungkap Jaka.

Advertisement

“Besaran KHL tersebut sudah kami ajukan ke Bupati. Selepas itu, kami segera agendakan pembahasan UMK [upah minimum kabupaten] Boyolali 2015,” ungkap Jaka.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut, Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, menyampaikan, kalangan pekerja berharap besaran UMK Boyolali 2015 bisa berada di kisaran angka Rp1,4 juta. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil survei KHL secara mandiri yang mereka lakukan hingga September ini, nilai KHL rata-rata mencapai Rp1.38 juta.

Sedangkan jika melihat hasil survei oleh tim dari KHL Dewan Pengupahan kali ini yang nilainya rata-rata Rp1.175.000, nilai tersebut justru lebih rendah dari KHL tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, KHL rata-rata Rp1.178.750. “Padahal kita juga kena inflasi,” imbuh Wahono.

Advertisement

Di antaranya, karena saat ini belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur mekanisme atau tata cara usulan UMK secara benar dan berkeadilan. Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 13/2012, menurut dia, juga belum mengakomodir semua kebutuhan pekerja atau buruh.

Contohnya untuk kebutuhan sandang, dia menyebutkan, belum memasukkan kebutuhan tas, dompet, paket seragam sekolah. Untuk perumahan, belum termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), tempat sampah, payung, jam dinding, termos. Untuk pendidikan, belum termasuk paket buku sekolah.

Untuk kesehatan, belum termasuk cutton bud, hand body lotion, pembersih muka, dan bedak. Sedangkan untuk transportasi, belum termasuk bahan bakar minyak (BBM), pajak motor, transportasi anak sekolah dan aneka kebutuhan lain seperti sosial-masyarakat, ponsel dan pulsa, uang saku anak sekolah.

Advertisement

“Hasil survei KHL sesuai Permenaker No. 13/2012 tersebut hanya mencukupi 80 persen biaya hidup pekerja. Di luar itu, mereka masih harus mengusahakan sendiri tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu,” imbuhnya.

Wahono menambahkan pihaknya berharap Bupati dan Dewan Pengupahan dalam pembahasan UMK Boyolali 2015 nanti bisa mempertimbangkan masukan dari KSPN.

Menanggapi masukan KSPN, Jaka mengatakan hasil survei KHL mereka tidak bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan UMK. Sebab dia menjelaskan survei harus dilakukan tim resmi yang dibentuk Dewan Pengupahan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Advertisement

Selain itu menurut Joko, secara yuridis pihak Wahono dari KSPN tidak masuk dalam tim survei. Dijelaskannya, Wahono sebagai perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Boyolali sebelumnya mundur dari tim survei sejak Februari lalu, dengan alasan menunggu pergub terkait mekanisme UMK. Kemudian yang bersangkutan berubah organisasi menjadi DPD KSPN.

“Jadi secara yuridis dia tidak masuk ke Dewan Pengupahan, termasuk di dalamnya tim survei. Karena jika alasannya menunggu pergub, yang sampai saat ini belum terbit, tentunya tidak bisa ditetapkan KHL atau UMK. Soal KHL versi mereka cukup jadi bahan komparatif saja,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif