News
Jumat, 26 September 2014 - 16:27 WIB

PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : 32 Lembaga Gugat UU Pilkada ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Sedikitnya 32 lembaga masyarakat sipil dan organisasi kepala daerah menyiapkan bahan untuk mengajukan uji materi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai alasan.

Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan perludem akan memotori gerakan pengajuan uji materi tersebut. “Kita akan ajukan segera ke MK setelah tuntasnya administrasi UU tersebut,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (26/9/2014).

Advertisement

Uji materi tersebut dilakukan lantaran mundurnya demokrasi. “Sesuai voting dalam paripurna DPR yang mengesahkan RUU Pilkada oleh DPRD menjadu UU telah menghilangkan hak dasar rakyat dalam pemilihan kepala daerah.”

Untuk itu, perludem dan 30 lembaga lain akan melakukan upaya hukum maksimal yang bisa dilakukan pengujian UU. “Sejarah mundurnya demokrasi harus mendapatkan perhatian serius dari MK. Ini bukti bahwa produk legislasi DPR kita selalu berkhir di MK.”

Selain Perludem dan 30 lembaga masyarakat, lanjut Titi Anggraini, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) juga akan mengajukan uji materi UU Pilkada tersebut ke MK. “Namun kita tidak akan berafiliasi dengan uji materi mereka [Apkasi dan Apeksi].”

Advertisement

Menurut Titi, semakin banyak pemohon yang mengajukan gugatan semakin baik. Ini bisa menjadi bukti bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan demokrasi. “UU tersebut tidak sesuai dengan demokrasi di Tanah Air.”

Sementara itu, praktisi hukum dan tata negara juga akan mengambil bagian dalam pengajuan gugatan uji materi tersebut. Praktisi Hukum Andi Asrun akan bertindak sebagai pemohon dalam pengajuan gugatan UU Pilkada. Adapun Refly Harun memastikan diri mengambil peran dalam permohonan uji materi UU tersebut. “Jika tidak sebagai pemohon, saya akan bertindak sebagai ahli atau apapun. Intinya, saya tidak rela demokrasi berjalan mundur.”

Sementara itu, PDIP masih belum memberikan keterangan apapun terkait upaya hukum yang dilakukan dalam menanggapi pengesahan RUU Pilkada. “Itu terserah partai dan tim lain akan menindaklanjuti. Kami sudah berjuang,” kata Rieke Diah Pitaloka, anggota fraksi PDIP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif