News
Kamis, 25 September 2014 - 18:00 WIB

RUU PILKADA : Pilkada Langsung atau DPRD, Kedua Kubu Tak akan Gugat ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kedua kubu, baik pendukung sistem penyelenggaraan pilkada lewat DPRD maupun kubu yang tetap ingin mempertahankan pilkada secara langsung mengaku tidak akan menggugat keputusan terkait RUU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri Hamzah, anggota fraksi PKS yang mendukung pengubahan sistem penyelenggaraan pilkada dari langsung menjadi diselenggarakan oleh DPRD, menegaskan Koalisi Merah Putih tidak akan melakukan permohonan uji materi ke MK atas keputusan paripurna terkait RUU Pilkada. “Tidak. Kita tidak akan menggugat atau mengaukan uji materi ke MK atas produk dari pembahasan RUU Pilkada,” katanya, Kamis (25/9/2014).

Advertisement

Ahmad Yani, Wakil Ketua Fraksi PPP yang sama-sama mendukung pilkada melalui DPRD, menganggap bahwa Keputusan RUU pilkada bukan merupakan hal yang krusial. “Mau pilkada diputus tetap diadakan secara langsung atau melalui DPR, rakyat juga tidak akan mati. Ini bukan hal yang krusial.”

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka, anggota fraksi PDIP yang mendukung pilkada tetap diadakan secara langsung mengungkapkan bahwa keputusan mengadakan uji materi ke MK tersebut merupakan keputusan partai. “Yang penting bagi fraksi sebagai wakil partai adalah melaksanakan amanat dari Ketua Umum PDIP Megawati. Kami akan berjuang dulu sampai voting dilakukan. Nanti perkara mengajukan uji materi ke MK itu akan diputuskan partai.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif