Jogja
Kamis, 25 September 2014 - 15:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penyelesaian PAG Ditargetkan Selesai Bersamaan dengan Konsultasi Publik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Istimewa )

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penyelesaian lahan Pakualaman Ground (PAG) yang ikut terdampak dalam pembangunan bandara di Kecamatan Temon ditargetkan selesai bersamaan pada tahap konsultasi publik. Seperti yang diketahui, selain tanah milik warga, pembangunan bandara di Temon juga mengenai sekitar 170 hektare  lahan PAG.

Project Manager Pembangunan Bandara Baru Eko Permadi menuturkan proses pembebasan lahan PAG sedang dilakukan.
Rencananya, perwakilan dari PT AP I akan bertemu dengan Paku Alam IX untuk membicarakan mekanisme pembebasan lahan pekan depan.

Advertisement

“Sekitar Senin atau Selasa minggu depan, kami akan bertemu dengan PA, undangannya belum sampai ke saya, tetapi kira-kira sekitar hari itu ada pertemuan membahas pembebasan lahan,” jelas Eko kepada Harianjogja.com, Rabu (24/9/2014). Dalam pertemuan itu, kata dia, juga akan diketahui mekanisme yang diterapkan pada pembebasan lahan PAG, misal dengan tukar guling atau cara lain.

Ia memperkirakan persoalan pembebasan lahan PAG selesai berbarengan dengan tahap konsultasi publik.Eko meyakini proses
pembebasan lahan PAG lebih mudah dan tidak sesulit pembebasan lahan warga, terutama di wilayah warga yang menolak keberadaan bandara.

Diuraikannya, lahan PAG yang dipakai untuk pembangunan bandara terdiri dari sebagian lahan garapan dan sisanya tanah kosong yang tidak produktif.

Advertisement

Eko menegaskan pada tahap pengadaan lahan, pembebasan lahan dipastikan sudah tidak bermasalah, baik lahan warga maupun
PAG.

Sebelumnya, Kepala BPN Kulonprogo yang juga anggota tim sosialisasi Muhammad Fadhil menyebutkan, pengadaan tanah bagi
pengembangan untuk pembangunan bandara baru memiliki empat tahap, yakni, tahap perencanaan yang dilakukan oleh PT Angkasa
Pura (AP) I, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, serta tahap penyerahan hasil.

“Untuk tahap persiapan dilakukan oleh tim yang dibentuk gubenur, tahap pelaksanaan dilakukan Kanwil BPN DIY, dan tahap penyerahan hasil diserahkan kepada PT AP I,” urainya.

Advertisement

Ia mengungkapkan perhitungan ganti rugi dilakukan pada tahap pelaksanaan. Dalam hal ini, paparnya, perhitungan jumlah ganti rugi
dilaksanakan oleh penilai pertahanan yang memberikan penilaian secara indepnden. Penilai pertanahan bertugas melakukan penilaian

besarnya ganti rugi setiap bidang, meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai.

Fadhil mengatakan pemberian ganti rugi atas tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali,
kepemilikan saham, atau dalam bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif