News
Rabu, 24 September 2014 - 13:30 WIB

TUNJANGAN GURU : Tunjangan Profesi untuk Ribuan Guru Karanganyar akhirnya Cair

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian sertifikasi guru (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ribuan guru di wilayah Bumi Intanpari akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, dana tunjangan profesi guru (tunjangan sertifikasi) medio November-Desember 2012 mulai dicairkan per Senin (22/9/2014) lalu. Pencairan dana tersebut melalui empat bank, yakni Bank Jateng, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Dari 3.749 guru yang menerima tunjangan profesi, beberapa di antaranya ada yang sudah meninggal dunia dan pensiun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Hariyanto, menerangkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2D) sudah dikeluarkan Jumat (19/9) pekan lalu.

Advertisement

Penyaluran dana ke rekening guru dilakukan Senin. “Setelah SP2D keluar, Bank Jateng dan sejumlah bank rekanan melakukan verifikasi rekening milik guru yang bersangkutan. Karena sudah mengendap dua tahun, sebagian rekening penerima ada yang sudah non aktif, ada pula yang sudah meninggal dan pensiun,” terang dia di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2014).

Kendati guru yang sedianya menerima dana tunjangan profesi guru itu sudah meninggal maupun pensiun, Disdikpora berupaya mencairkan hak mereka dengan menghubungi pihak keluarga dan pemilik rekening. Selain itu, sambung dia, sejumlah guru juga diketahui menutup rekening mereka.

“Kami menemukan ada beberapa rekening yang sudah tidak aktif. Kami berupaya mengkomunikasikan dengan pihak bank dan pemilik rekening. Untuk yang tidak aktif, guru yang bersangkutan diminta mengaktifkan rekeningnya lagi. Yang telah meninggal dunia diterimakan kepada ahli waris, sementara yang pensiun juga tetap bisa mengurus,” jelasnya.

Advertisement

Agus mengatakan total dana yang dicairkan senilai Rp24,4 miliar. Rinciannya, setiap guru menerima sekitar Rp6,5 juta. Sementara itu, salah seorang guru asal Kecamatan Mojogedang, Samidi, mengaku lega lantaran telah menunggu hampir dua tahun untuk menerima dana tersebut.

“Saat dana tunjangan sertifikasi belum cair dulu, terus terang kami sudah berusaha mendesak Disdikpora untuk segera mencairkan. Kali kesekian tetap tidak mendapat tanggapan, sampai akhirnya mendapat kabar dana itu bakal dicairkan lewat koran,” kata dia.

Sebelumnya, penyerahan tunjangan tersebut tertunda lantaran surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) sejumlah guru yang tak kunjung turun dari pusat. Selain itu, dana tersebut juga harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement

Pemeriksaan BPKP menyasar sejumlah dokumen tunjangan sertifikasi sejak kali pertama diserahkan. BPKP melakukan pemeriksaan yang lantas melaporkan hasilnya kepada pusat. Setelah itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru mengeluarkan SKTP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif